Tunggakan Sewa Rusunawa di Jakarta Mencapai Rp95 Miliar: Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Hingga 31 Januari 2025, total tunggakan pembayaran sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Jakarta mencapai Rp95,5 miliar.

Data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menunjukkan bahwa dari 17.031 unit rusunawa, 7.615 unit dihuni oleh warga kategori terprogram dengan total tunggakan Rp54,9 miliar, sementara 9.416 unit lainnya dihuni oleh warga umum dengan tunggakan Rp40,5 miliar.

Durasi Tunggakan Mencapai Puluhan Bulan

Sekretaris DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, mengungkapkan bahwa beberapa penghuni menunggak pembayaran hingga 58 bulan.

“Penghuni yang menunggak ada yang sampai 58 bulan, ada yang sampai 50 bulan,” ujar Meli. Ia menegaskan bahwa data tunggakan penghuni akan terus terekam selama mereka menetap di rusunawa.

Sanksi Administratif dan Hambatan Implementasi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta telah mengatur sanksi administratif bagi penghuni yang menunggak, mulai dari surat teguran pertama, teguran kedua, penyegelan unit, hingga perintah pengosongan paksa atau sukarela.

Namun, penerapan sanksi ini terhambat karena tahun 2024 merupakan tahun politik, di mana banyak penghuni yang menerima surat perintah pengosongan memilih untuk mengadu kepada calon anggota dewan untuk meminta kelonggaran.

Setelah tahun politik berakhir, DPRKP akan memprioritaskan penerapan sanksi kepada penghuni umum yang jumlahnya lebih besar dibandingkan penghuni terprogram.

Upaya Peningkatan Kesejahteraan Penghuni

Untuk membantu penghuni yang mengalami kesulitan dalam membayar sewa, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 131 yang melibatkan berbagai instansi untuk mengadakan program peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi, termasuk pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi warga.

Selain itu, Pemprov DKI berencana menerapkan batas waktu penyewaan rusun melalui revisi Peraturan Gubernur Nomor 111 Tahun 2014.

Berdasarkan rencana ini, penghuni terprogram hanya dapat menyewa selama maksimal 10 tahun dengan skema lima kali perpanjangan, sedangkan penghuni umum hanya dapat menyewa selama enam tahun dengan skema tiga kali perpanjangan.

Baca Juga :   Ratusan warga israel Terdampak covid 19 Setelah divaksin Pfizer-BioNTech

Setiap dua tahun, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) akan mengevaluasi kondisi sosial-ekonomi penyewa untuk menentukan kelayakan mereka melanjutkan sewa.

Evaluasi dan Pengawasan Ketat

Dalam evaluasi, jika ditemukan penyewa memiliki aset ekonomi tertentu, seperti kendaraan pribadi, mereka akan diminta untuk keluar.

“Kalau punya mobil, sudah enggak dikabulkan. Seperti kemarin, mohon maaf ada di rusun mana, begitu dicek, dia punya JakLingko sampai lima unit. Oh enggak mungkin bisa diperpanjang. Masyarakat umum harus keluar,” kata Meli.

Aturan batas waktu tinggal di rusun masih menunggu pengesahan. Namun, setelah Peraturan Gubernur yang baru diterbitkan, seluruh penghuni rusun di Jakarta wajib mematuhi ketentuan tersebut.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita