Mediapasti.com – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel gudang perusahaan CV Sentoso Seal, yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya, pada Selasa (22/4).
Perusahaan yang dimiliki oleh keluarga pebisnis Jan Hwa Diana ini disegel lantaran diduga melanggar peraturan daerah terkait perindustrian dan perdagangan, serta peraturan wali kota terkait gudang.
Selain itu, CV Sentoso Seal juga tersandung kasus dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawannya yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penyegelan Disaksikan Langsung Wali Kota dan Kapolres
Pantauan di lokasi kejadian menunjukkan bahwa Wali Kota Eri Cahyadi didampingi langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat saat menyaksikan proses penyegelan gudang CV Sentoso Seal.
Petugas Satpol PP terlihat memberikan penjelasan mengenai penyegelan kepada seorang karyawan perusahaan dan meminta yang bersangkutan menandatangani surat penyegelan.
Setelah itu, petugas mulai menempelkan dua stiker penyegelan dan memasang garis pembatas Satpol PP di gerbang utama gudang.
Tindakan serupa juga dilakukan di pintu samping gudang, yang turut dirantai dan digembok.
Pelanggaran Izin Jadi Alasan Utama Penyegelan
“Ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Oleh karena itu, hari ini kami lakukan penutupan,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi di lokasi penyegelan.
Eri mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait tindakan penyegelan ini.
Ia pun menyampaikan pesan kepada seluruh pengusaha agar selalu mematuhi peraturan dan perizinan yang berlaku di Kota Surabaya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Karena itu saya selalu katakan, ketika berusaha di Surabaya jangan sampai menyakiti orang Surabaya. Kalau mendirikan perusahaan di Surabaya maka taati peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujarnya.
Wali Kota Harap Kasus Penahanan Ijazah Diselesaikan dengan Baik
Politikus PDI Perjuangan ini juga menekankan pentingnya menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di CV Sentoso Seal, termasuk dugaan penahanan ijazah, secara baik-baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di Kota Surabaya.
“Siapapun yang mau berusaha di Surabaya tolong jangan membuat gaduh Surabaya. Tolong bisa hidup rukun. Kalau ini bisa dijaga tenang. Tidak perlu gaduh, tidak perlu membuat ramai,” kata Eri.
Eri berharap kasus pelanggaran perizinan dan dugaan penahanan ijazah ini tidak terulang kembali di perusahaan-perusahaan lain di Kota Surabaya.
“Makanya saya berharap ini menjadi pembelajaran. Semuanya, tolong jaga nama baik Kota Surabaya,” imbuhnya.
Awal Mula Kasus
Kasus dugaan penahanan ijazah ini mencuat setelah salah seorang mantan karyawan CV Sentoso Seal, bernama Nila, mengadukan nasibnya kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang perusahaan, namun pemilik perusahaan, keluarga Jan Hwa Diana, tidak memberikan respons dan menolak kedatangan Wakil Wali Kota.
Insiden tersebut sempat memicu perseteruan antara Armuji dan Jan Hwa Diana, di mana Diana melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran nama baik.
Kendati demikian, keduanya sepakat untuk berdamai dan laporan tersebut dicabut.
Namun, polemik tidak berhenti di situ. Nila kemudian melaporkan dugaan penahanan ijazahnya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan nomor laporan LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR.
Beberapa hari setelah laporan Nila, sekitar 30 mantan karyawan CV Sentoso Seal lainnya juga melaporkan kasus serupa.