Mediapasti.com – Siti (20), warga Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, mengaku tergiur dengan tawaran uang sebesar Rp800.000 untuk memindai retina matanya melalui layanan WorldID.
“Saya daftar di World App katanya biar dapat uang. Katanya dapat Rp800.000-an,” ujar Siti saat ditemui di gerai WorldID di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, Selasa (6/5/2025).
Awalnya, Siti mendapatkan informasi tentang layanan ini dari seorang teman yang telah mengikuti pemindaian dan menerima uang ratusan ribu rupiah.
Karena sedang kesulitan mencari pekerjaan, Siti pun tertarik untuk mencoba.
Proses Pendaftaran dan Kekecewaan
Tanpa berpikir panjang, Siti mengunduh aplikasi World App dan mengisi data diri, termasuk nama lengkap, alamat, dan nomor identitas kependudukan.
Ia kemudian mendapatkan jadwal pemindaian retina mata pada hari yang sama di gerai WorldID.
Namun, setibanya di lokasi, Siti mendapati bahwa gerai tersebut sudah tutup.
Ia baru mengetahui bahwa layanan WorldID telah dibekukan oleh pemerintah karena belum mengantongi izin operasional.
“Enggak tahu, tapi dibekukan sudah tahu. Tadi baca-baca. Tapi tetap penasaran mau ke sini,” ungkap Siti.
Siti mengaku bersyukur belum sempat memindai data dirinya karena khawatir data pribadinya disalahgunakan.
“Takut sih, takut disalahgunakan,” tambahnya.
Langkah Tegas Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan digital tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat.
Kemkomdigi juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
Kontroversi WorldID dan Privasi Data
WorldID adalah sistem verifikasi identitas digital yang menggunakan alat pemindai retina bernama Orb.
Teknologi ini diklaim menggunakan kriptografi zero-knowledge proofs, sehingga tidak menyimpan data biometrik pengguna.
Namun, proses pemindaian iris mata tetap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait privasi dan perlindungan data pribadi.
Berdasarkan penjelasan resmi Worldcoin, gambar iris mata yang direkam tidak disimpan dalam bentuk visual asli.
“Gambar iris mata ini langsung diubah menjadi apa yang disebut sebagai kode iris, yakni sebuah representasi numerik ringkas dari tekstur iris seseorang,” demikian keterangan resmi dari situs Worldcoin.
Meskipun demikian, banyak pihak tetap mempertanyakan keamanan dan penggunaan data tersebut, terutama mengingat imbalan uang yang ditawarkan kepada pengguna untuk memindai retina mereka.
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama data biometrik seperti pemindaian retina.
Masyarakat juga diharapkan untuk melaporkan layanan digital yang tidak sah atau mencurigakan melalui kanal resmi pengaduan publik.