Mediapasti.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mulai melakukan sosialisasi penerapan jam malam bagi pelajar di Kota Bandung.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menetapkan larangan aktivitas pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Sosialisasi dilakukan melalui patroli malam hari, khususnya di kawasan ramai seperti Jalan Asia Afrika dan Jalan Braga.
Dalam patroli tersebut, polisi menyampaikan imbauan secara langsung menggunakan pengeras suara dan memeriksa identitas anak muda yang dicurigai masih berstatus pelajar.
āUntuk para pelajar, pukul sembilan malam sudah tidak boleh berada di jalanan karena akan dikenakan jam malam,ā kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
Pendekatan Humanis, Belum Ada Sanksi Tegas
Meski aturan telah berlaku, Budi menegaskan bahwa pihaknya belum memberikan sanksi tegas kepada para pelajar yang masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Untuk sementara waktu, upaya masih difokuskan pada edukasi dan imbauan.
āKami hanya mengimbau dan menganjurkan agar para pelajar kembali ke rumah setelah pukul sembilan malam,ā ujar Budi.
Surat Edaran Gubernur dan Tindak Lanjut Wali Kota Bandung
Kebijakan jam malam pelajar ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Aturan tersebut melarang aktivitas luar rumah bagi pelajar dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan seperti kegiatan resmi dari sekolah atau pendampingan orang tua.
Aturan ini kemudian diperkuat oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang resmi memberlakukannya mulai 2 Juni 2025.
Dalam surat edaran lanjutan, Farhan juga memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan patroli rutin di titik-titik keramaian pelajar.
āJangan ragu untuk menanyakan identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis, tetapi tetap tegas,ā kata Farhan seperti dikutip dari siaran pers Dinas Kominfo Kota Bandung.
Alasan Penerapan: Mencegah Tawuran, Kriminalitas, dan Pengaruh Negatif
Penerapan jam malam pelajar ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kenakalan remaja, seperti tawuran, geng motor, dan penyalahgunaan narkoba, yang kerap terjadi di malam hari.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda.
Menurut data dari Badan Kesbangpol Jawa Barat, kasus pelanggaran hukum yang melibatkan remaja mengalami kenaikan sebesar 12% dalam dua tahun terakhir, terutama pada jam-jam malam.
Sejumlah orang tua dan tokoh masyarakat menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai aturan tersebut dapat menjadi sarana perlindungan bagi anak-anak agar tidak terlibat dalam aktivitas berisiko.
Namun, beberapa pihak juga mengingatkan agar pendekatan penegakan aturan dilakukan secara edukatif dan tidak represif, agar tidak menimbulkan resistensi dari pelajar maupun orang tua.