Tambun Selatan, – Polemik Pengamanan barang barang milik Eks Bendahara Alm Tabrani yang dilakukan oleh Pemdes SumberJaya belum menemukan titik terang.


Sebelumnya, Selasa (28/10/2025), Kuasa Hukum dari Istri Eks Bendahara mendatangi Kantor Desa SumberJaya untuk mengambil barang barang milik Alm Tabrani yang sudah diamankan sejak Agustus akhir lalu. Dan dalam musyawarah hari itu telah disepakati akan menjadwalkan ulang penyerahan barang barang milik Almarhum Eks Bendahara, pada Kamis (6/11/2025) sebagai salah satu hasil notulen rapat yang dipimpin oleh Ketua BPD H. Karno
Pantauan awak media dilokasi, musyawarah hari ini digelar di Kantor Desa SumberJaya tidak dihadiri oleh pihak istri Eks Bendahara dengan Kuasa Hukum nya.
PJ Kepala Desa SumberJaya Ike Rahmawati, SE., MSI. dalam keterangan pers nya mengatakan agenda pertemuan hari ini menindaklanjuti kesepakatan dengan pihak Kuasa Hukum istri Alm Tabrani, untuk mengambil barang barang yang diamankan dikantor Desa secara sukarela.
Ia juga menjelaskan kronologi awal kenapa barang barang milik Alm Tabrani berada di kantor desa.
“Bukan kami yang mengambil atau berinisiatif untuk menahan barang barang tersebut di Desa,tapi dari pihak istrinya lah yang secara sukarela tanpa paksaan menyerahkan barang barang itu ke kami.” ujar Ike Rahmawati
Ike PJ Kepala Desa SumberJaya menambahkan saya selaku PJ Kepala Desa mengumpulkan unsur RT RW untuk menyaksikan pengambilan barang dan didampingi Kapolsek Tambun Selatan untuk mengamankan proses pengambilan barang barang milik almarhum
Lebih jauh, Ike Rahmawati menuturkan dari awal pihak istri alm yang melaporkan kami ke pihak berwajib, makanya sejak awal kalo ingin mengambil barang barang harus di saksikan pihak RT RW, dan penyidik. Kata Ike Rahmawati
Menutup Keterangannya, PJ Ike Rahmawati menegaskan tidak masalah atau keberatan kalo pihak kuasa hukum pelapor ingin membawa kembali barang barang nya hari ini, sejak awal inisiatif penyerahan barang barang muncul dari pihak istri Alm Tabrani.
“Saya pribadi hari ini kuasa hukum pelapor ingin mengambil barang barang miliknya ya silahkan saja., saya selaku PJ Kepala Desa hanya perpanjangan lidah dari kesepakatan RT RW yang sejak awal menyaksikan proses penyerahan barang barang itu oleh istri almarhum, namun hari ini kesepakatan yang sudah kita sepakati bersama akan dilaksanakan pengambilan barang oleh pihak kuasa hukum, tapi pelapor dan kuasa hukumnya tidak hadir, sesuai kesepakatan RT RW hari ini, tidak ada reschedul ulang untuk pengambilan barang, dan barang barang masih kami amankan di desa.” tutupnya
Musyawarah hari ini dihadiri langsung PJ Kepala Desa SumberJaya, Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, Ketua BPD H. Karno , Bimaspol dan Babinsa dan seluruh perangkat Desa serta sebagian Ketua RT RW.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kuasa Hukum istri Eks Bendahara belum memberikan keterangan resmi soal ketidakhadirnya dalam Musyawarah yang dilangsungkan di Kantor Desa SumberJaya hari ini.














