Tinah Sumarnih Angkat Bicara Mengenai Polemik Terhadap Pemerintah Desa Sumber Jaya

Tinah Sumarnih Angkat Bicara Mengenai Polemik Terhadap Pemerintah Desa SumberJaya
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tambun Selatan, – Istri Eks Bendahara Desa SumberJaya Tinah Sumarnih angkat bicara mengenai porsoalannya dengan Pemerintah Desa SumberJaya, Ia mengungkapkan di hadapan awak media di salah satu Caffe di wilayah Tambun Selatan pada Jumat (14/11/2025).

Tinah Sumarni baru pertama kali ini bersedia angkat bicara setelah ia melaporkan PJ Kepala Desa dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan serta melaporkan oknum anggota Polri ke BidPropam Mabes Polri dengan dugaan melanggar kode etik.

Menurutnya, istri eks bendahara itu mengungkapkan tidak tahu bagaimana aktivitas suaminya selama menjabat Kaur keuangan desa sumberjaya.

“Saya selama ini tidak tahu apa kegiatan suami selama menjabat kaur keuangan desa sumberjaya, saya hanya diberikan gaji dan dinafkahi oleh suami.”tuturnya

Lebih lanjut Tina menceritakan, ia dipaksa mengakui kesalahan suaminya yang ia tidak ketahui apa yang diperbuat suaminya di desa.

Pasalnya, menurut tina ketika ia pun sedang berada di rumah orangtuanya, ia dituduh kabur dan langsung dijemput oleh SN dikediaman orangtua Tinah Sumarni.

Dirinya sangat menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa. Terlebih Tinah merupakan istri dari mantan bendahara Desa Sumber Jaya yang saat ini sudah meninggal dunia.

Selain itu, Tinah mengatakan bahwa peristiwa bermula ketika perangkat desa meminta seluruh berkas milik almarhum suaminya. Ia mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen serta rekening bank yang ditemukan, dan bersikap kooperatif sejak awal.

“Saya di intimidasi, dijemput malam-malam, barang saya diambil semua” ucapnya

Namun setelah itu, Tinah mengungkapkan bahwa dirinya mengalami tekanan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh oknum aparat berinisial SN serta PJ Desa Sumber Jaya.

“Saya ditanya-tanya seolah-olah saya tahu semua tentang pekerjaan suami saya. Saya ini ibu rumah tangga, saya tidak pernah tahu urusan kantor desa,” ungkap Tinah sambil menangis.

Baca Juga :   KPK Tangkap 17 Orang Diduga Ada Nama Ali Mochtar Ngabalin Bersama Rombongan Kementrian Kelautan

Tidak sampai disitu, menurut pengakuan Tinah, handphone milik almarhum suaminya diambil paksa oleh SN, tanpa pengembalian sampai hari ini. Ia juga mengaku dijemput pada malam hari, diintimidasi, dan dipaksa mengakui aset atau uang yang tidak pernah dimilikinya.

“Saya sampai hampir pingsan karena ditekan terus. Saya tidak punya apa-apa seperti yang mereka tuduhkan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kuasa hukum dari Tinah, Hottua Manalu, menegaskan bahwa tindakan PJ Desa dan oknum SN tidak sesuai hukum karena penyitaan hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum bukan perangkat desa.

“Ini masuk kategori abuse of power. Kami sudah membuat laporan polisi, laporan Propam, dan laporan ke Polda Metro Jaya,” kata Hottua.

Ia menjelaskan bahwa laporan telah dibuat pada 26 Agustus 2025 lalu, termasuk dugaan intimidasi, penyitaan ilegal, dan keterlibatan oknum kepolisian.

“Penyidik paminal Polda Metro Jaya sudah menyatakan oknum polisi tersebut melanggar kode etik. Prosesnya kini berjalan,” tambahnya.

Cantika salah seorang tim Kuasa Hukum dari Tinah Sumarnih menyebutkan hari ini tepat Jumat (14/11/2025), kami selaku kuasa hukum client kami Tinah sudah membuat Dumas ( pengaduan masyarakat) di Kejaksaan Negeri Bekasi, dengan Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025.

“Ya sebelum kami kesini ke acara konferensi pers, kami sudah melaporkan Dumas ke kejaksaan negeri bekasi,dengan Dugaan Penyalahgunaan APBDes 2025 tahap 1,.yang dimana nilai besaran APBDes yang masuk dibulan Maret sebesar Rp 8.7 Milyar, agar persoalan hilangnya kas desa menjadi terang benderang ditengah tengah masyarakat.” pungkas Cantika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita