Kejaksaan dan DPMD Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Desa Sekecamatan Karang Bahagia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM , BEKASI , Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa sekecamatan karang bahagia , Aparatur dan BPD di Kantor Kecamatan karang bahagia , Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Hal itu untuk pencegahan wewenang dan tindak kejahatan dalam kebijakan.
Acara tersebut dihadiri para Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa, Sekcam dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi

kegiatan penyuluhan untuk Pemerintahan Desa diselenggarakan dengan tujuan pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Kepala Desa ataupun Perangkat Desa. 
“Tujuan kami sosialisasi hukum, pertama untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa dan perangkat desa, serta mengurangi tindak kejahatan,


Penyuluhan hukum kali ini dengan tema pembinaan penyelengaraan pemerintah dalam hukum Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020.
“Sejauh ini yang kami ketahui tidak ada penyimpangan , maka kami menekankan kesadaran, sehingga kedepannya nantinya masyarakat Karang Bahagia khususnya Pemerintah Desa apa lagi menjelang Pilkades,” ujarnya

bagi Pemdes juga perlu dipahami bahwa semua program yang menggunakan anggaran negara harus transparansi untuk informasi publik

Kita juga memberikan pemahaman tentang informasi publik, temen – temen wartawan dan media berhak untuk mengetahui karena itu disampaikan ke masyarakat dan masyarakat juga harus memahami kalau ada temuan harus di diskusikan dulu dengan perangkat desa dari mana sumbernya desa,”

Masyarakat juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan Pemerintahan Desa dan Kepala Desa serta kebijakan apa yang akan dilakukannya, semua masyarakat berhak mengetahui karena itu salah satu masuk keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya menyampaikan tentang pemahaman hukum, ia juga mempersilahkan masyarakat dapat mengadukan terkait penyelewengann anggaran yang dilakukan oleh Pemdes dan Kepala Desa, kejaksaan juga menyediakan Website untuk pengaduan pelanggaran hukum

Baca Juga :   Ramai soal Pertalite Kosong di Sejumlah SPBU

Mekanisme regulasinya sudah jelas, kita punya pelayanan, pelaporan kaitan penyalahgunaan anggaran, kita juga ada pelayanan Mang Jaka disitu Ada WA dan Online agar masyarakat dapat menyampaikan laporannya,” ( Sain)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita