Dalam rapat terbatas atau ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023, menyepakati larangan platform media sosial seperti TikTok Shop untuk berjualan.
Larangan tersebut tertuang melalui Revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah platform social commerce hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna. Peraturan ini dibuat setelah ramai protes dari para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat yang mengeluh terus mengalami penurunan penjualan lantaran para konsumen memilih berbelanja di TikTok Shop.
setelah TikTok Shop resmi ditutup pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB, para pedagang Pasar Tanah Abang masih mengaku sepi. Kali ini mereka mengatakan penyebabnya adalah e-commerce Shopee dan Lazada.
Menurut para pedagang jika lebih baik dua e-commerce tersebut juga ditutup seperti TikTok Shop karena dianggap sangat berpengaruh menggilas perekonomian mereka.
“Tolong hapuskan TikTok shop, Lazada, Shopee, tolong kami pak,” ucap perekam video membaca poster yang ditulis pedagang Pasar Tanah Abang, dilihat dari unggahan video akun Instagram @folkshitt, Selasa, 10 Oktober 2023. Sontak video tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari warganet di media sosial.
Sebab bagaimanapun, budaya belanja di dunia sudah bergeser dari konvensional ke online. Tidak sedikit netizen yang mengatakan para pedagang tak pandai bersyukur.
Menurut laporan NielsenIQ, jumlah masyarakat yang belanja online mencapai 32 juta orang pada 2021. Jumlah ini meningkat 88 persen dibandingkan tahun 2020 yang hanya 17 juta orang.
Data tersebut seolah menjelaskan bahwa pergeseran budaya dari konvensional ke online benar-benar nyata. Yang bisa dilakukan adalah membuat regulasi yang tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja, melainkan keduanya (pedagang tradisional dan online).
Kenyataan ini harus menjadi pecutan bagi peaku bisnis tradisional untuk mengikuti perkembangan zaman, bukannya malah menolak keberadaan e-commerce, sebab di sisi lain keberadaan e-commerce dianggap sangat membantu.