Mediapasti.com – Pemerintah kembali mengatur ulang daftar barang kena pajak dengan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah kebutuhan sehari-hari. Sabun mandi, deterjen, hingga pakaian kini masuk ke dalam daftar barang yang dikenakan PPN sebesar 12%. Kebijakan ini telah dikonfirmasi dalam peraturan terbaru yang mulai berlaku pada 2024.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Barang-barang seperti sabun, deterjen, dan pakaian yang sebelumnya bebas pajak atau dikenakan tarif lebih rendah, kini resmi masuk ke kategori barang kena pajak dengan tarif standar.
Alasan di Balik Kebijakan
Menurut pemerintah, kebijakan ini diambil untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata. Barang-barang tersebut dianggap tidak lagi sebagai barang mewah atau barang istimewa, tetapi sebagai kebutuhan yang sudah umum digunakan oleh masyarakat dari berbagai lapisan.
Namun, kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pelaku usaha. Banyak yang khawatir bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak langsung pada harga barang di pasaran, sehingga menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya dari kalangan menengah ke bawah.
Respons Pelaku Usaha dan Masyarakat
Pelaku usaha, terutama di sektor ritel, menyebutkan bahwa kebijakan ini dapat memengaruhi daya beli konsumen. “Kenaikan PPN pada barang kebutuhan dasar ini tentu akan memaksa kami menaikkan harga. Kami khawatir ini berdampak pada penurunan volume penjualan,” ujar salah satu pengusaha ritel besar.
Sementara itu, masyarakat mulai merasakan kekhawatiran terhadap lonjakan harga barang kebutuhan harian. “Sekarang semuanya mahal. Dengan kenaikan PPN ini, membeli kebutuhan pokok sehari-hari saja jadi semakin sulit,” kata seorang ibu rumah tangga di Jakarta.
Dampak pada Ekonomi
Pengamat ekonomi berpendapat bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang, tetapi efek samping berupa penurunan daya beli masyarakat juga perlu diperhatikan. “Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan langkah perlindungan bagi kelompok rentan, seperti bantuan langsung atau subsidi,” jelas salah satu ekonom dari lembaga penelitian ternama.