Mediapasti.com – Petisi ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Pemerintah segera membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Mengutip dari laman change.org, petisi tersebut dibuat oleh akun Bareng Warga pada 19 November 2024 itu sudah ditandatangani lebih 84.051 orang.
Dalam alasannya, akun tersebut menyebut bahwa kenaikan PPN bakal semakin menyulitkan hidup masyarakat karena harga berbagai kebutuhan akan naik.
Padahal, keadaan ekonomi belum membaik sejak dihantam pandemi Covid-19.
Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim kebijakan kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.
Sejumlah barang mewah yang ia maksud di antaranya beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu, daging kobe), ikan mahal (salmon premium, tuna premium), udang dan crustacea premium (king crab), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Namun, kenyataannya PPN 12 persen tak hanya menyasar barang-barang mewah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen.
Artinya, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berlaku untuk barang dan jasa yang biasa dibeli masyarakat mulai dari sabun mandi, pulsa, hingga langganan video streaming seperti Netflix.
Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan peluang kenaikan PPN ditunda atau dibatalkan sebenarnya terbuka.
Pasalnya, dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV disebutkan tarif PPN bisa diubah dalam rentang 5 hingga 15 persen.
Namun, langkah ini akan memakan waktu lama karena perlu kesepakatan antara pemerintah dan DPR.