Mediapasti.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah strategis untuk mendukung pelaku usaha selama masa transisi implementasi sistem inti administrasi pajak, atau Coretax.
Kebijakan pembebasan sanksi administrasi menjadi salah satu komitmen utama untuk memastikan kelancaran adaptasi sistem baru.
Komitmen DJP dalam Masa Transisi Coretax
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menegaskan bahwa DJP tidak akan membebani wajib pajak dengan sanksi administrasi akibat keterlambatan atau kesalahan pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis selama implementasi Coretax.
Hal ini disampaikan dalam diskusi daring bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang dihadiri lebih dari 1.000 peserta.
“DJP memastikan tidak akan ada beban tambahan kepada wajib pajak berupa sanksi administrasi atas keterlambatan atau kesalahan dalam pembuatan Faktur Pajak yang disebabkan oleh kendala teknis dalam implementasi Coretax,” kata Suryo pada Rabu (15/1/2025).
Kebijakan ini diberlakukan sejak 1 Januari 2025 dan akan berlangsung selama masa transisi, meskipun tenggat waktu pastinya belum ditetapkan.
Nantinya, masa transisi ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Tanggapan Pelaku Usaha: Harapan dan Dukungan
Sekretaris Dewan Pertimbangan Apindo, Suryadi Sasmita, menyampaikan apresiasi atas langkah DJP ini. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pembinaan bagi pelaku usaha selama masa transisi.
“Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat tetap menjalankan aktivitas bisnis tanpa khawatir akan sanksi selama proses transisi yang menjadi ranah di luar kendali para pengusaha,” ujar Suryadi.
Pendekatan kooperatif dari DJP diyakini mampu membantu dunia usaha beradaptasi dengan sistem baru sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah.
Langkah DJP dalam Mengatasi Kendala Teknis
DJP telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi kendala teknis selama masa transisi Coretax. Berikut beberapa inisiatif yang diungkapkan:
- Pelaporan PPh Pasal 26
Wajib pajak masih dapat menggunakan aplikasi legacy, seperti e-Bupot PPh Pasal 21 atau e-Bupot Unifikasi, untuk pelaporan masa Desember 2024. - Percepatan Migrasi Data
DJP mempercepat proses migrasi data guna memastikan pelaporan manual tetap berjalan lancar. - Akses untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Untuk direktur TKA yang memiliki NPWP namun mengalami kesulitan memperoleh sertifikat elektronik, DJP sedang memperbaiki validasi data imigrasi dan sistem Coretax. Hal ini bertujuan menjamin akses yang lebih aman dan mudah bagi wajib pajak asing.
Apa Itu Coretax?
Coretax merupakan sistem inti administrasi pajak yang dirancang untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi proses perpajakan di Indonesia.
Dengan mengintegrasikan teknologi digital, sistem ini diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akurat kepada wajib pajak.
Namun, implementasi Coretax juga menghadirkan tantangan teknis, termasuk penyesuaian infrastruktur dan pelatihan bagi pengguna. Oleh karena itu, masa transisi menjadi penting untuk memastikan adaptasi berjalan dengan baik.
Manfaat Coretax bagi Wajib Pajak
Dengan penerapan Coretax, wajib pajak dapat menikmati sejumlah manfaat, seperti:
- Proses yang Lebih Cepat: Pelaporan dan pembayaran pajak menjadi lebih efisien.
- Transparansi Data: Meminimalkan risiko kesalahan administrasi.
- Kemudahan Akses: Fitur berbasis digital memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.