Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jelaskan Alasan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) mulai 1 Februari 2025.

Keputusan ini mengharuskan masyarakat untuk membeli LPG melon subsidi hanya di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).

Subsidi LPG 3 Kg Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan terkait distribusi LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran.

ā€œAda kelompok orang yang membeli LPG 3 Kg dalam jumlah yang tidak wajar. Hal ini berimbas pada kenaikan harga dan manipulasi harga oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, kami membuat regulasi baru untuk mengatasi masalah ini,ā€ jelas Bahlil dalam konferensi pers Kinerja Sektor ESDM pada Senin (3/2/2025).

Kontrol Harga LPG 3 Kg Lebih Terjaga di Pangkalan Resmi

Bahlil menambahkan bahwa dengan masyarakat membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan atau agen resmi, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

ā€œKami mengimbau kepada pengecer untuk beralih dan yang memenuhi syarat dapat diangkat statusnya menjadi pangkalan,ā€ ujar Bahlil.

Subsidi Pemerintah Tetap Berlanjut untuk LPG 3 Kg

Meskipun ada larangan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer, Bahlil menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan pasokan gas melon di lapangan.

Pemerintah tetap mensubsidi LPG 3 Kg kepada masyarakat, dengan biaya subsidi sekitar Rp 12.000 per kilogram atau Rp 36.000 per tabung.

ā€œNegara tetap memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg agar tetap dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,ā€ terang Bahlil.

Baca Juga :   Kejari Kabupaten Bekasi Tandatangi MOU Dibidang Datun Dengan Perusahaan BBWM
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita