Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Jelaskan Alasan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai 1 Februari 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) mulai 1 Februari 2025.

Keputusan ini mengharuskan masyarakat untuk membeli LPG melon subsidi hanya di pangkalan atau agen resmi PT Pertamina (Persero).

Subsidi LPG 3 Kg Dinilai Tidak Tepat Sasaran

Bahlil menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan terkait distribusi LPG 3 Kg yang tidak tepat sasaran.

“Ada kelompok orang yang membeli LPG 3 Kg dalam jumlah yang tidak wajar. Hal ini berimbas pada kenaikan harga dan manipulasi harga oleh pihak tertentu. Oleh karena itu, kami membuat regulasi baru untuk mengatasi masalah ini,” jelas Bahlil dalam konferensi pers Kinerja Sektor ESDM pada Senin (3/2/2025).

Kontrol Harga LPG 3 Kg Lebih Terjaga di Pangkalan Resmi

Bahlil menambahkan bahwa dengan masyarakat membeli LPG 3 Kg langsung di pangkalan atau agen resmi, pemerintah dapat lebih mudah mengontrol harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.

“Kami mengimbau kepada pengecer untuk beralih dan yang memenuhi syarat dapat diangkat statusnya menjadi pangkalan,” ujar Bahlil.

Subsidi Pemerintah Tetap Berlanjut untuk LPG 3 Kg

Meskipun ada larangan penjualan LPG 3 Kg oleh pengecer, Bahlil menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan pasokan gas melon di lapangan.

Pemerintah tetap mensubsidi LPG 3 Kg kepada masyarakat, dengan biaya subsidi sekitar Rp 12.000 per kilogram atau Rp 36.000 per tabung.

“Negara tetap memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg agar tetap dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” terang Bahlil.

Baca Juga :   Dampak dan Implikasi Efisiensi Anggaran pada Ekonomi Nasional
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita