Mediapasti.com – Kebijakan terbaru mengenai distribusi gas LPG 3 kilogram yang sempat menimbulkan polemik akhirnya mendapat respons dari Presiden Prabowo Subianto.
Pada Selasa, 4 Februari 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memungkinkan pengecer kembali berjualan gas LPG 3 Kg seperti biasa. Meskipun begitu, pengecer tersebut nantinya akan diproses untuk menjadi sub-pangkalan.
Presiden Prabowo Kembalikan Pengecer LPG 3 Kg
Dasco menjelaskan bahwa perintah tersebut datang setelah adanya pembicaraan intens antara DPR dan Presiden. Pemerintah awalnya melarang pengecer untuk menjual gas LPG 3 Kg mulai 1 Februari 2025, yang berdampak pada kelangkaan gas di pasaran. Masyarakat pun kesulitan memperoleh gas melon yang biasa mereka beli melalui pengecer.
“DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Presiden menginstruksikan agar pengecer yang ada tetap boleh berjualan seperti biasa, sambil mereka akan diubah menjadi sub-pangkalan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
Aturan baru ini bertujuan untuk menertibkan harga LPG 3 kg yang sempat melambung tinggi di pasar. “Kami berharap kebijakan ini dapat menstabilkan harga gas LPG dan mencegah lonjakan harga di masyarakat,” kata Dasco menambahkan.
Kegaduhan Akibat Kelangkaan Gas
Keputusan untuk melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg pada awal Februari menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Kebijakan ini membuat masyarakat harus antre di pangkalan untuk mendapatkan gas melon. Selain itu, kelangkaan ini juga menambah beban warga miskin yang sangat bergantung pada gas LPG 3 Kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Anggota Komisi XII DPR, Zulfikar Hamonangan, mengkritik keras kebijakan tersebut. Dalam rapat dengan Kementerian terkait, Zulfikar meminta pemerintah untuk segera mencabut kebijakan pelarangan pengecer menjual gas LPG. Politikus Partai Demokrat ini menyatakan, kebijakan baru pemerintah justru memperburuk keadaan, menyebabkan kelangkaan yang meresahkan masyarakat.
“Hari ini betul-betul sedang heboh persoalan masalah kelangkaan gas 3 kilogram, saya memohon dalam rapat pertemuan hari ini cabut segera, cabut, tarik dan sampaikan kepada Pertamina untuk menunda sementara pemberian izin kepada pengecer itu,” tegas Zulfikar.
Penyelesaian Melalui Mediasi
Zulfikar meminta pemerintah untuk memberikan izin kepada pengecer agar mereka dapat kembali menyuplai gas LPG 3 Kg ke masyarakat, hingga ada aturan yang lebih jelas. “Sekarang ini hilangkan dulu, Pak Menteri. Karena ini gaduh, sekarang di bawah gaduh. Jadi pengecer dibiarkan dulu untuk memberikan suplai kepada masyarakat saat ini,” ujarnya.
Pemerintah dan DPR berharap agar kebijakan ini dapat segera diselesaikan dan memastikan kebutuhan masyarakat akan gas LPG 3 Kg dapat tercukupi tanpa kendala yang lebih besar.