PHK Massal di BRI Cabang Banjar: Karyawan Alami Stres dan Ketidakpastian

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kota Banjar, Jawa Barat, telah menimbulkan dampak psikologis yang signifikan bagi para karyawan yang terdampak.

Kuasa hukum para karyawan, Nana Suryana, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami stres dan tekanan berat akibat pemberitahuan PHK yang mendadak.

Beberapa karyawan bahkan telah mengabdi selama puluhan tahun, dengan salah satunya hanya tinggal tiga bulan menuju masa pensiun.

“Mereka stres karena tiba-tiba kena PHK tanpa ada pemberitahuan. Saya nggak bisa menghadirkan mereka untuk datang ke sini,” kata Nana kepada wartawan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Rabu (19/2/2025).

Alasan PHK dan Tanggapan Pihak BRI

Pihak BRI menyatakan bahwa PHK tersebut dilakukan karena karyawan tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Pemimpin Cabang BRI Banjar, R. Balya Taufik H.A., menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja karyawan.

Namun, detail lebih lanjut mengenai kriteria dan proses evaluasi tersebut belum diungkapkan secara publik.

Proses Penyelesaian Hak Karyawan

Menurut keterangan dari Disnaker, BRI berkomitmen untuk memenuhi hak-hak karyawan yang terkena PHK, termasuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan, dan kompensasi lainnya.

Namun, pembayaran tersebut direncanakan akan dilakukan dalam jangka waktu 3 hingga 6 bulan ke depan.

Nana Suryana menyoroti bahwa penundaan ini memberatkan karyawan yang membutuhkan kepastian finansial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang pesangon akan diterima 3 sampai 6 bulan. Sementara mereka itu butuh makan dan juga butuh usaha. Jadi dasarnya dari mana sampai 6 bulan. Hingga sekarang sudah 30 hari mereka tidak menerima uang sepeserpun,” tambah Nana.

Ketentuan Hukum Terkait PHK

Nana juga menekankan bahwa penyelesaian hak-hak karyawan seharusnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :   Penangkapan Dua Pria Todong Pisau di Depan Anak TK di Tangerang Selatan

Undang-undang ini mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penundaan pembayaran hingga 6 bulan dianggap tidak sesuai dengan semangat undang-undang tersebut, terutama mengingat BRI adalah perusahaan milik negara yang seharusnya menjadi teladan dalam perlakuan terhadap karyawan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita