Bonus Hari Raya 2025 untuk Pengemudi Ojek Online: Antara Harapan dan Realita

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2025, pemerintah menginstruksikan perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi ojek online (ojol), taksi online (taksol), dan kurir.

BHR ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi mereka selama ini.​

Ketentuan Pemberian BHR

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025, BHR diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:​

  1. Penerima BHR: Seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.​
  2. Waktu Pemberian: Paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.​
  3. Besaran BHR: Bagi pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik, BHR diberikan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

Realisasi di Lapangan

Meskipun ketentuan telah ditetapkan, realisasi di lapangan menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan pengemudi.

Beberapa pengemudi melaporkan menerima BHR yang jauh dari harapan.

Misalnya, seorang pengemudi dengan pendapatan tahunan Rp33 juta hanya menerima BHR sebesar Rp50.000.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengungkapkan bahwa besaran BHR yang diterima tidak sesuai dengan informasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi akan menerima sekitar Rp1 juta.

Selain itu, kriteria yang ditetapkan oleh platform dianggap diskriminatif dan tidak mempertimbangkan kondisi di lapangan, seperti sepinya orderan akibat skema prioritas yang diterapkan oleh platform.

Kategori dan Besaran BHR

Perusahaan seperti Gojek membagi BHR berdasarkan kategori kinerja mitra pengemudi:

  • Mitra Juara Utama: Roda dua Rp900.000; roda empat Rp1,6 juta.​
  • Mitra Juara: Roda dua Rp450.000; roda empat Rp800.000.​
  • Mitra Unggulan: Roda dua Rp250.000; roda empat Rp500.000.
  • Mitra Andalan: Roda dua Rp100.000; roda empat Rp100.000.​
  • Mitra Harapan: Roda dua Rp50.000; roda empat Rp50.000. ​
Baca Juga :   Kurir - PT Perkasa Abdi Bhuana

Tuntutan dan Aksi Protes

Menanggapi ketidakpuasan tersebut, SPAI menyerukan kepada seluruh pengemudi ojol, taksol, dan kurir untuk bersama-sama mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan guna membuat pengaduan massal ke Posko THR.

Mereka menolak BHR yang dianggap tidak manusiawi dan tidak mencerminkan kontribusi para pengemudi dalam menghasilkan keuntungan bagi platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo, dan lainnya. ​

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita