MEDIAPASTI.COM – BEKASI – Senin, Tanggal 5 April 2021,Berita yang masih hangat di perbincangkan mengenai perseteruan berupa saling klaim atas lahan dikawasan Pasar Baru Bekasi ? Masih Mendalami Informasi lebih dalam
Dari Sumber Ahli waris Memberikan Keterangan Terkait Masalah tersebut menjelaskan bahwa Mawan Binti Siman Bin Pekong dkk , yang dimulai perseteruan itu pada tahun 2015 lalu untuk memperjuangkan klaimnya yang di duga tanah tersebut atas kepemilikannya, yang sekarang berdiri Pasar Swasta Nusantara yang dikelola oleh PT Bintang Inter Nusantara.
Berawal dari saling klaim melalui pemasangan plang, berlanjut kepada Gugatan di pengadilan,
tidak tanggung tanggung, Mawan Binti Siman Bin Pekong dkk memilih 2 jalur peradilan yakni peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum dalam untuk memperjuangkan haknya.
Namun perjuangan tersebut terpaksa berhenti dan kandas dengan putusan PK (Peninjauan Kembali)
Mahkamah Agung RI Nomor : 502 PK/PDT/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang pada Amar Putusannya, yakni Menolak Permohonan PK Pemohon.
Sumber Dari penjelasan pihak ahli waris menjelaskan Perjuangan panjang dalam menempuh jalur hukum oleh Mawan Binti Siman Bin Pekong dkk, yang kemudian ditengah jalan dilanjutkan oleh Jenan Ahli waris pengganti dari Mawan Binti Siman Bin Pekong dkk telah berlangsung selama hampir 6 tahun
dimulai dengan gugatan di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negeri) Bandung, dengan Menggugat beberapa pihak yakni Tergugat I : Saeful Anwar (Pemegang Hak dengan SHM No. 205 ,GS No. 7381/1983 tanggal 16-12-1983 dan SHM No. 512 GS No.: 1971/1984 tanggal 20-6-1984),
Tergugat II : M.Minin Bin Sahi Bin Umun Bin Sinan ( Pemegang Girik No. 972 No. Persil 58 Kelas Desa D III
Tergugat III : Moh. Rusli ,SE. (Mantan Lurah Duren Jaya), Turut Tergugat : Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi. Adapun perjalanan proses hukum di peradilan TUN adalah dimulai dari Tingkat I Pengadilan TUN
Bandung dengan Nomor Perkara : 57/G/2015/PTUN-BDG.
Kemudian Pengadilan Tingkat Banding
Yakni Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta dengan No.Perkara : 50/B/2016/PT.TUN.JKT, terakhir adalah
tingkat Kasasi yakni Mahkamah Agung RI dengan No. Perkara : 361K/TUN/2016.
Dalam Tingkat Akhir (Kasasi TUN) adapun amar putusannya adalah menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I (M.Minin Bin Sahi Bin Umun Bin Sinan) dan Pemohon Kasasi II (Mawan Binti Siman Bin Pekong dkk).
Sumber dari perwakilan ahlii waris’ Dari perjalanan perkara diperadilan TUN tersebut Perjuangan Mawan Binti Siman Bin Pekong terhenti dan kandas oleh putusan Kasasi yang menolak kasasinya.
Berbeda tipis dengan perjalanan perkara di peradilan TUN yang harus kandas di tahapan Kasasi, Perjalanan
perkara diperadilan umum tetap kandas meskipun sempat melaju sampai tahapan PK (upaya hukum luar
biasa),
perjalanan dimulai di tingkat awal Pengadilan Negeri Bekasi dengan Nomor Perkara 370/Pdt.G/2016/PN.Bks, kemudian naik ke tahap banding di Pengadilan Tinggi Bandung dengan Perkara No.: 67/PDT/2018/PT.BDG, selanjutnya melaju ke tahapan Kasasi di Mahkamah Agung RI dengan perkara No.: 300K/Pdt/2019.
Merasa putusan tidak berpihak dan tidak sesuai dengan keinginannya kemudian Jenan Ahli waris pengganti dari Mawan Binti Siman Bin Pekong dkk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK dengan perkara No: 502 PK/PDT/2020 namun dengan keputusan PK tertanggal 13 Juli 2020 pihak Ahli waris pengganti dari Mawan Binti Siman Bin Pekong harus menerima keputusan yang menolak Peninjauan Kembali yang dimohonkannya.
Atas keputusan tersebut kandaslah harapan pihak Ahli waris pengganti dari Mawan Binti Siman Bin Pekong untuk menguasai dan memiliki tanah yang terletak di kawasan Pasar Baru Bekasi tersebut’ jelasnya
awak mediapasti belom berhasil mengkonfirmasi Ahli waris pengganti dari Mawan Binti Siman Bin Pekong, namun ketika awak media berusaha
mengkonfirmasi kepada pihak perwakilan M.Minin Bin Sahi Bin Umun Bin Sinan selaku Termohon Peninjauan
Kembali semula Tergugat II didapat keterangan “Kita lihat aja, setelah Putusan PK ini turun, maka kami
berkeyakinan Pihak Pemohon Kasasi harus segera mempertanggung jawabkan perbuatannya,
karena kami telah melaporkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian dengan dugaan membuat dokumen palsu yakni girik yang dijadikan dalil gugatan selama ini diduga adalah palsu dan direkayasa,
Lanjutannya menjelaskan ‘oleh karena itu sehingga dengan ditolaknya upaya hukum Penggugat dari awal sampai PK menunjukkan bahwa yang benar tetap benar.
Kami terus berkoordinasi dengan Penyidik dan penyidik menyampaikan akan segera meningkatkan tahapan proses hukum pidananya setelah Putusan PK tersebut disampaikan kepada para pihak.Kita tunggu saja tanggal mainnya” imbuh perwakilan Pihak M.Minin Bin Sahi Bin Umum Bin Sinan di Kantor PT. Bintang inter nusantara (sulaeman)