Mediapasti.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru-baru ini mengungkapkan temuan mengejutkan terkait sembilan produk makanan yang mengandung unsur babi.
Menariknya, tujuh dari produk tersebut telah mengantongi sertifikat halal. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keamanan dan kehalalan produk yang beredar di Indonesia.
Temuan Produk Mengandung Babi
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/4/2025), Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyampaikan bahwa sembilan produk makanan olahan terbukti mengandung unsur babi setelah melalui uji laboratorium menggunakan parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine.
Produk-produk tersebut sebagian besar diproduksi di luar negeri, dengan beberapa di antaranya sudah beredar di pasar Indonesia dan memiliki izin edar dari BPOM serta sertifikat halal dari BPJPH.
Daftar 9 Produk Makanan Mengandung Babi
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Marshmallow Aneka Rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
- Sertifikat: BPOM dan Halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Apple Teddy Marshmallow)
- Diproduksi oleh: Sucere Foods Corporation, Filipina
- Diimpor oleh: PT Dinamik Multi Sukses
- Sertifikat: BPOM dan Halal
- ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Sertifikat: BPOM dan Halal
- ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Sertifikat: BPOM dan Halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow)
- Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses
- Sertifikat: BPOM dan Halal
- Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel)
- Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta
- Sertifikat: BPOM dan Halal
- Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (Vanilla Marshmallow Filling)
- Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
- Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
- Sertifikat: BPOM dan Halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
- Sertifikat: BPOM (Tanpa Sertifikat Halal)
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
- Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China
- Diimpor oleh: Brother Food Indonesia
- Sertifikat: BPOM (Tanpa Sertifikat Halal)
Sanksi dan Penarikan Produk dari Peredaran
Setelah temuan ini, BPJPH segera memberikan sanksi berupa penarikan produk-produk tersebut dari peredaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk yang terbukti mengandung unsur babi tersebut harus ditarik dan tidak boleh dijual lagi di pasaran.
“Kami telah bekerja sama dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang terdeteksi mengandung babi,” ujar Haikal.
Penyelidikan Lanjutan Mengenai Sertifikasi Halal
Sementara itu, BPJPH tengah menyelidiki penyebab mengapa produk-produk yang mengandung unsur babi ini bisa lolos dalam proses sertifikasi halal.
Hal ini menjadi fokus penyelidikan karena beberapa produk ini sebelumnya telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH.
Kepala BPJPH mengungkapkan bahwa proses penyelidikan mencakup analisis bahan-bahan yang digunakan dan waktu pembuatan sertifikasi halal.
BPJPH Mengimbau Pelaku Usaha untuk Taat Aturan
BPJPH juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk lebih teliti dalam menjaga kehalalan produk dan mematuhi peraturan yang ada.
Sertifikat halal tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga sebuah komitmen terhadap standar halal yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Sertifikasi halal adalah representasi dari standar yang harus diterapkan dalam setiap proses produk, sehingga kehalalan produk benar-benar terjaga,” jelas Haikal.