MEDIAPASTI.COM – Pengetatan arus mudik diantara jalur Jabotabek dan kerawang wilayah Tanjung Pura Larangan mudik sudah diresmikan pemerintah dan akan berlaku pada Tanggal 6-17 Mei 2021
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Pada tanggal itu, seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara akan dibatasi. Hal itu juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Sejumlah titik penyekatan dibuat untuk ‘menghadang pemudik yang nekat.
Akses pintu tol Karawang Barat dan Tanjungpura jadi fokus utama penyekatan pra larangan mudik. Kedua pintu tol tersebut dipilih karena merupakan akses utama keluar dari Jabodetabek menuju Karawang

Polri akan menurunkan 1.7000 lebih personel dalam melaksanakan penyekatan dan pengamanan jelang Idul Fitri 1442 H di 151 titik wilayah hukum Polda Jabar. sedangkan TNI akan terjunkan 5.000 personel, dibantu juga dengan Pol PP, Dishub dan unsur pemerintah daerah terkait lainnya termasuk Dinkes, Satgas Covid-19 ( Ajat Sudrajat )