Peyekatan Jalur Mudik di Wilayah Tanjung Pura Kerawang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Pengetatan arus mudik diantara jalur Jabotabek dan kerawang wilayah Tanjung Pura Larangan mudik sudah diresmikan pemerintah dan akan berlaku pada Tanggal 6-17 Mei 2021

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

Tanjung Pura Kerawang

Pada tanggal itu, seluruh moda transportasi baik darat, laut dan udara akan dibatasi. Hal itu juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Sejumlah titik penyekatan dibuat untuk ‘menghadang pemudik yang nekat.

Akses pintu tol Karawang Barat dan Tanjungpura jadi fokus utama penyekatan pra larangan mudik. Kedua pintu tol tersebut dipilih karena merupakan akses utama keluar dari Jabodetabek menuju Karawang

Polri akan menurunkan 1.7000 lebih personel dalam melaksanakan penyekatan dan pengamanan jelang Idul Fitri 1442 H di 151 titik wilayah hukum Polda Jabar. sedangkan TNI akan terjunkan 5.000 personel, dibantu juga dengan Pol PP, Dishub dan unsur pemerintah daerah terkait lainnya termasuk Dinkes, Satgas Covid-19 ( Ajat Sudrajat )

Baca Juga :   Insiden Pemotor Jatuh Terlempar dari Flyover di Jakarta Bukan yang Pertama Kali
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita