Bima Tiktoker Resmi dilaporkan ke Polisi Usai Kritik Lampung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Tiktoker Bima Yudho Saputro resmi dilaporkan oleh warga bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Iya benar sudah kami laporkan ke Polda Lampung,” kata Ginda, Senin (17/4/2023).

Ditanya terkait delik aduan yang menjadi dasar laporan bernomor:LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 13 April 2023 tersebut, Ginda mengatakan terlapor Bima diduga telah melanggar ujaran kebencian mengandung SARA.

“Yang kita laporkan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE berkaitan dengan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA terkait kalimat yang diucapkan “gue berasal dari provinsi yang satu ini dajjal”,” terang Ginda.

Sementara, Kasubdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Heti Patmawati saat dihubungi membenarkan laporan itu.

“Benar, sudah dilaporkan. Sudah masuk ke cyber,” jawab AKBP Heti

Baca Juga :   Kini Area Parkir Alun-Alun M Hasibuan Ditata Petugas Dishub Rutin Patroli!
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita