Mediapasti.com – Kebakaran gudang LPG di Denpasar yang diduga akibat percikan api yang memicu ledakan kembali menelan korban jiwa.
Tim Laboratorium Forensik Polda Bali mengungkap penyebab kebakaran gudang LPG di Denpasar, Bali yang tewaskan 18 orang. Terungkap bahwa percikan api berasal dari dinamo stater mobil.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6/2024). Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris Polisi Ketut Sukadi membeberkan hasil penyelidikan dan penyidikan Labfor Polda Bali.
“Tepatnya pada bagian motor atau dinamo stater mobil pikap, di mana percikan apinya menyambar gas yang keluar dari valve tabung LPG 50 kilogram,” katanya dilansir Antara, Minggu (23/6/2024).
Sukadi menambahkan berdasarkan keterangan saksi dan tersangka Sukojin, mobil tersebut biasa dikendarai korban bernama Edi. Namun, secara pasti belum ada yang tahu karena tidak ada saksi lain yang bisa menjelaskan dan mengonfirmasi kesaksian tersangka Sukojin tersebut.
Saat melakukan olah TKP, Tim Labfor menemukan adanya kunci yang masih terpasang di starter mobil tersebut. Begitu pun saat dilakukan uji laboratorium terhadap dinamo starter, sudah dalam keadaan terbakar.
Api yang berasal dari dinamo starter mobil dengan cepat menyambar gas yang diduga dari valve tabung LPG 50 kilogram yang pada saat itu tidak tertutup rapat.
Setelah 18 orang korban meninggal dunia, polisi belum menemukan adanya dugaan pengoplosan gas di dalam gudang tersebut.
Berdasarkan hasil olah TKP maupun hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Polda Bali, kata Sukadi, tidak ditemukan adanya pengoplosan.
“Terkait masalah pengoplosan sampai saat ini belum ditemukan alat bukti yang yang mendukung dan dari hasil Labfor nihil temuan terkait hal tersebut (pengoplosan),” ujarnya.
Dengan demikian, kata Sukadi, belum ada penambahan pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin, pemilik CV Bintang Bagus Perkasa sekaligus pemilik gudang LPG yang terbakar tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka Sukojin yakni Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan bencana, Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 huruf 8 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, kebakaran hebat melanda gudang LPG di Jalan Cargo II, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, Minggu (9/6). Akibat kebakaran tersebut, 18 orang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka hinga akhirnya meninggal.
Berikut daftar korban yang tewas usai kebakaran gudang LPG di Denpasar Bali:
- Edy Herwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 02.00 WITA.
- Purwanto (43), meninggal pada 10 Juni 2024 pukul 13.45 WITA.
- Yudis Aldyanto (33), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 03.10 WITA.
- Petrus Jewarut (31), meninggal pada 11 Juni 2024 pukul 21.30 WITA.
- Robiaprianus Amput (23), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 10.30 WITA.
- Katiran (62), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 06.15 WITA.
- Yoga Wahyu Pratama (24), meninggal pada 12 Juni 2024 pukul 19.14 WITA.
- Danu Sembara (36) meninggal pada Kamis (13/6) pukul 23.05 WITA
- Budi Santoso (37) meninggal pada Jumat (14/6) pukul 05:40 WITA.
- Yolla Aldy Zoellyanto (25) meninggal pada Jumat (14/6/2024) pukul 14.55 WITA.
- M. Umar Efendi (33) korban meninggal pada Jumat (14/6) pukul 10.45 WITA.
- Wiri Suhardi (34) meninggal dunia pada Sabtu (17/6) pukul 08:32 WITA.
- Muqhis Bayudi (29) meninggal dunia pada Sabtu (15/6) pukul 22:08 WITA
- Dicky Panca Ramdhani (19) meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 07:15 WITA
- Mohamad Sofyan (27) meninggal dunia pada Senin (17/6) pukul 19:58 WITA
- Didik Suryanto (49) meninggal dunia pada Selasa (18/6) pukul 04:27 WITA
- Suherminadi (47) meninggal dunia pada Rabu (19/6) pukul 10:45 WITA.
- Ahmad Tamyis (25)