Mediapasti.com – Komnas Perempuan mengapresiasi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus asusila. Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyatakan:
“Putusan ini memberikan harapan bahwa keadilan terhadap korban kekerasan seksual semakin dekat dan dapat diwujudkan.”
Komnas Perempuan juga melihat putusan ini sebagai langkah progresif yang dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat publik lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Komnas Perempuan berharap putusan ini dapat mendorong implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang baru saja disahkan.