Mediapasti.com – Penyegelan sejumlah tempat wisata di kawasan Puncak, Bogor, terus berlanjut setelah banjir besar melanda wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bogor mengambil langkah tegas dengan menutup tempat wisata yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berpotensi memperburuk dampak bencana.
Sejumlah vila dan resor di Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menjadi lokasi terbaru yang disegel. Keputusan ini diambil setelah evaluasi terhadap tata kelola lingkungan di kawasan tersebut yang dinilai kurang memperhatikan aspek konservasi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Asnan Hadiana, penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin atau melanggar aturan tata ruang. “Banjir yang terjadi kemarin menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih serius dalam menjaga keseimbangan lingkungan,” ujarnya.
Sudah 8 Tempat Wisata Disegel, Puluhan Lagi Terancam Ditutup
Sebelumnya, empat tempat wisata lainnya di kawasan Puncak juga telah lebih dulu disegel oleh pemerintah. Beberapa di antaranya adalah:
- Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat
- Hibisc Fantasy
- Bangunan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII
- Eiger Adventure Land di Megamendung
Langkah ini bukanlah akhir dari penertiban. Pemerintah Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa ada 33 tempat wisata lain di Puncak yang berpotensi ditutup karena diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. “Kami masih terus melakukan investigasi dan akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Asnan.
Dampak dan Langkah Antisipasi
Banjir yang melanda Puncak beberapa waktu lalu tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga menghambat akses ke sejumlah tempat wisata favorit. Selain faktor curah hujan tinggi, kondisi lingkungan yang terganggu akibat pembangunan tanpa izin juga menjadi penyebab utama bencana.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa pengusaha wisata di kawasan Puncak harus mematuhi regulasi terkait lingkungan, termasuk memastikan pembangunan tidak merusak daerah resapan air dan tidak menyalahi peruntukan lahan hijau.
Selain itu, tim gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan dinas terkait lainnya akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi berkala terhadap tempat wisata di Puncak. Jika terbukti melanggar, maka penyegelan dan pencabutan izin operasi akan diberlakukan.
Imbauan kepada Masyarakat dan Pengusaha Wisata
Masyarakat diimbau untuk mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan di Puncak. Sementara itu, para pengusaha wisata diminta untuk mengurus izin lingkungan secara legal dan menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan guna mencegah bencana di masa depan.
“Puncak adalah salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, maka dampaknya bisa merugikan semua pihak. Kita harus bersama-sama menjaga kawasan ini agar tetap menjadi tempat wisata yang aman dan nyaman,” tutup Asnan.
Dengan langkah penyegelan ini, diharapkan ke depan tidak ada lagi pembangunan yang merusak ekosistem di kawasan Puncak, sehingga bencana seperti banjir dan longsor dapat diminimalkan.