DPR Minta Hukuman Tegas untuk Eks Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuh terhadap sanksi tegas yang dijatuhkan kepada Edy Meiyanto, eks Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang terlibat kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi.

Dalam pernyataan videonya pada Kamis, 10 April 2025, Hetifah menilai langkah UGM dalam memberikan sanksi pemecatan patut diapresiasi dan harus diikuti dengan proses hukum yang adil.

“Kami sangat mengapresiasi hukuman yang sudah diberikan. Ini penting agar ada efek jera dan pelaku menerima sanksi yang setimpal,” tegas Hetifah.

Politikus Partai Golkar itu juga menekankan bahwa segala bentuk kekerasan seksual tidak bisa dibenarkan di lingkungan mana pun, terlebih di institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan teladan dalam menjunjung nilai-nilai keadilan dan inklusivitas.

“Satuan pendidikan harus menjadi tempat yang aman bagi semua,” tambahnya.

Sebelumnya, UGM resmi memecat Edy Meiyanto pada awal 2025 setelah penyelidikan internal menyatakan Edy terbukti melakukan kekerasan seksual sepanjang 2023–2024. Kasus ini terungkap setelah kampus menerima laporan dari korban pada Juli 2024.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa sanksi pemecatan dijatuhkan melalui SK Rektor, dan saat ini pihak Kemendiktisaintek juga tengah memproses pencopotan status ASN yang masih melekat pada pelaku.

Kasus ini kembali menyorot pentingnya penegakan perlindungan terhadap korban di lingkungan pendidikan serta perlunya tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, tak peduli jabatan atau statusnya.

Baca Juga :   RUU KUHP Resmi Sah Menjadi Undang-Undang dalam Paripurna DPR RI
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita