Mediapasti.com – Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), pengemudi mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan maut di Sleman, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kecelakaan yang terjadi pada Sabtu dini hari (24/5) itu menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM berusia 18 tahun.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Sleman bersama tim traffic accident analysis (TAA) Polda DIY pada Selasa (27/5).
“Sudah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi mobil BMW dengan inisial CPP,” ujar Ihsan.
Polisi telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus ini. Christiano dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
“Statusnya baru kami naikkan siang ini. Secepatnya tersangka akan kami tahan setelah penetapan,” tambah Ihsan.
Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Simpang Tiga Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, sekitar pukul 01.00 WIB. Argo yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berusaha putar balik saat dari arah belakang datang mobil BMW yang dikemudikan Christiano. Karena jarak terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan.
Benturan keras membuat Argo terpental. Mobil BMW oleng ke kanan dan menabrak mobil Honda CR-V yang terparkir. Argo tewas di tempat dengan luka berat di kepala dan tubuh, sementara Christiano tidak mengalami luka.
Penetapan tersangka ini disambut sebagai langkah penting dalam menjawab tuntutan publik yang menyoroti penanganan kasus ini, terutama melalui tagar #JusticeForArgo yang ramai di media sosial.