Mediapasti.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap praktik parkir liar di sejumlah minimarket. Sidak yang digelar Rabu, 11 Juni 2025, menyasar minimarket di kawasan Jalan Kartini dan melibatkan aparat Dinas Perhubungan serta Satpol PP Kota Surabaya.
Langkah ini, menurut Eri, merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar yang marak di halaman minimarket. Ia menegaskan bahwa seluruh tempat usaha, termasuk toko swalayan, wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
āPemerintah kota menindaklanjuti keluhan-keluhan soal parkir kendaraan di toko swalayan. Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang menyebutkan semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,ā ujar Eri.
Pasal 14 Perda tersebut juga menyatakan bahwa pengelola usaha wajib mempekerjakan petugas parkir berseragam dan beridentitas resmi. Selain itu, Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian juga memperkuat kewajiban ini.
āJadi toko swalayan wajib menyediakan tempat parkir dan petugas parkir resmi yang memakai identitas dari perusahaan. Bukan jukir liar,ā tegasnya.
Dalam sidaknya, Eri turut menyinggung Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023, yang memperbolehkan pemanfaatan lahan parkir untuk UMKM, asalkan tidak ada pungutan sewa. Namun dalam praktiknya, masih ditemukan pelanggaran.
Contohnya, satu toko swalayan di Jalan Dharmahusada yang disegel pada Selasa, 10 Juni, karena menyewakan lahan parkir untuk UMKM dengan tarif mencapai Rp800 ribu per bulan. āIni jelas pelanggaran. Izinnya parkir, tapi malah disewakan. Maka kita segel,ā kata Eri.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk intimidasi terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menciptakan keteraturan dan perlindungan bagi konsumen. Minimarket yang tidak memiliki petugas parkir resmi juga berpotensi menjadi lokasi rawan curanmor.
āBukan mengancam, justru melindungi. Kalau ada jukir resmi, konsumen lebih aman,ā jelasnya.
Dukungan datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai. Ia menilai penegakan aturan ini penting untuk menjaga ketertiban dan kejelasan bagi masyarakat. Namun ia juga mengingatkan agar penyegelan dilakukan berdasarkan kajian yang matang.
āJangan sampai langkah penyegelan merugikan pelaku usaha. Harus ada verifikasi dan peringatan lebih dulu,ā ujarnya.
Bahtiyar juga meminta Pemkot menindaklanjuti praktik parkir liar di seluruh sektor, tidak hanya di toko swalayan, agar Surabaya semakin tertata dan nyaman bagi semua pihak.