Strategi Pembelaan Hasto Kristiyanto: PDI-P Persiapkan Pleidoi dalam Tujuh Bahasa untuk Sorotan Internasional

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, telah menyiapkan pleidoi atau pembelaan dalam tujuh bahasa untuk persidangannya, dengan tujuan agar proses penegakan hukum di Indonesia mendapat sorotan internasional.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa langkah ini dipersiapkan sebagai antisipasi jika Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Mas Hasto sampaikan ke saya, nanti pledoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia,” kata Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Ronny menambahkan bahwa keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga akan disampaikan dalam tujuh bahasa, dengan tujuan agar dunia internasional memahami apa yang sebenarnya terjadi.

“Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional,” ujar Ronny.

Ia juga menilai bahwa proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto penuh dengan kejanggalan.

Salah satunya adalah ketika penyidik KPK membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk saat penggeledahan di kediaman pribadi dan rumah singgah Hasto pada Selasa (7/1/2025).

“Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil. Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua Sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone,” ucap Ronny.

Ronny juga menyoroti kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang menurutnya menunjukkan bahwa proses KPK terhadap Hasto tidak berlandaskan hukum.

“Kebocoran sprindik yang bahkan juru bicara KPK sendiri sampaikan ke publik tidak tahu, kami menduga salah satu bukti KPK diremote oleh pihak-pihak di luar KPK,” ujar Ronny.

Baca Juga :   KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025

Selain itu, ia menilai bahwa KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka sebelum memanggil saksi-saksi, yang menurutnya menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tersebut tidak memiliki bukti yang cukup.

“Mas Hasto ditetapkan tersangka terlebih dahulu, baru membangun konstruksi hukum, karena dari keterangan saksi-saksi yang dipanggil menyampaikan di media tidak ada hal yang baru, sehingga kami menduga tetapkan tersangka baru mencari-cari keterangan saksi dan alat bukti,” beber Ronny.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.

Penetapan ini menimbulkan berbagai reaksi, termasuk tudingan politisasi dari pihak PDI-P.

Juru bicara PDI-P, Chico Hakim, menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDI-P melalui penetapan tersangka terhadap Hasto.

“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali… Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata Chico.

Menanggapi situasi ini, Ketua DPP PDI-P, Said Abdullah, memastikan bahwa partai telah menyiapkan tim hukum untuk membantu Hasto.

“Tim hukum partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” ujar Said.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan mengenai independensi proses hukum di Indonesia.

PDI-P menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga mengkritisi adanya dugaan politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita