Dampak Pemotongan Anggaran: MK Hanya Mampu Bayar Gaji Hingga Mei 2025

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menghadapi tantangan signifikan akibat pemotongan anggaran sebesar Rp226,1 miliar, sesuai dengan Instruksi Presiden kepada kementerian dan lembaga.

Akibatnya, MK hanya mampu membayar gaji dan tunjangan pegawai hingga Mei 2025.

Dampak Terhadap Operasional MK

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, menjelaskan bahwa pagu anggaran awal MK tahun 2025 adalah Rp611,4 miliar, dengan realisasi hingga kini mencapai 51,73% atau Rp316,3 miliar.

Setelah pemotongan, anggaran yang tersedia menjadi Rp385,3 miliar, dengan sisa anggaran yang dapat digunakan sebesar Rp69 miliar.

Alokasi sisa anggaran tersebut dirinci sebagai berikut:

  1. Pembayaran gaji dan tunjangan: Rp45.097.925.059
  2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak: Rp13.106.278.000
  3. Biaya langganan daya dan jasa: Rp9.832.694.164
  4. Tenaga outsourcing: Rp610.744.585
  5. Honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota: Rp400.000.000

Heru menyatakan bahwa alokasi untuk gaji dan tunjangan hanya mencukupi hingga Mei 2025.

Selain itu, komitmen dalam rangka Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa, termasuk kebutuhan penanganan Pengujian Undang-Undang (PUU), Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), dan perkara lainnya hingga akhir tahun.

Usulan Pemulihan Anggaran

Untuk mengatasi kendala tersebut, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran dengan rincian sebagai berikut:

  • Pembayaran gaji dan tunjangan untuk Juni hingga Desember 2025: Rp38 miliar
  • Operasional pemeliharaan kantor: Rp20 miliar
  • Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU: Rp130 miliar

Heru berharap usulan ini dapat disetujui untuk memastikan kelancaran operasional MK hingga akhir tahun.

Pemotongan anggaran ini tidak hanya memengaruhi pembayaran gaji dan tunjangan, tetapi juga berdampak pada pemeliharaan kantor, seperti pemeliharaan gedung, kendaraan, peralatan mesin, dan keperluan pokok perkantoran lainnya yang tidak dapat dibayarkan.

Baca Juga :   KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Tengah Kontroversi OCCRP

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai kelancaran operasional MK dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Komisi III DPR diharapkan dapat menindaklanjuti usulan pemulihan anggaran ini untuk memastikan MK dapat beroperasi dengan optimal dan menjalankan perannya dalam menjaga konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita