Mediapasti.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ia didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan merintangi penyidikan terkait kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku periode 2019–2024.
Meski tuntutan tersebut mengguncang publik, PDIP menegaskan bahwa belum ada pembahasan internal mengenai pergantian Sekjen.
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, belum memberikan arahan terkait posisi Hasto.
“Sampai saat ini saya belum dengar ada pembahasan dan arahan dari Ibu Ketua Umum terkait pergantian Sekjen,” kata Ronny kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
PDIP Siapkan Pledoi, Sebut Tuntutan Tak Sesuai Fakta Sidang
Ronny menyebut partai saat ini fokus mendampingi proses hukum yang tengah dijalani oleh Hasto.
Ia memastikan seluruh kader partai tetap menjalankan tugas masing-masing, baik di eksekutif maupun legislatif.
“Partai masih fokus mengawal proses persidangan Sekjen. Begitu pula setiap kader partai baik yang ada di eksekutif dan di legislatif, terus bekerja seperti biasa memperjuangkan kesejahteraan rakyat sesuai tugasnya masing-masing,” ujar Ronny.
Lebih lanjut, Ronny menegaskan bahwa tim hukum partai sedang menyusun pledoi (nota pembelaan) yang akan disampaikan pada sidang lanjutan.
Menurutnya, jaksa tidak mampu membuktikan dakwaan secara meyakinkan selama proses persidangan.
“Konstruksi tuntutan hanya berdasar rangkaian cerita penyidik dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan serta keterangan para saksi. Ini hanya melengkapi skenario awal sebagai sebuah peradilan politik,” ujarnya.
KPK Yakin Hasto Bersalah
Dalam surat tuntutan yang dibacakan di persidangan, jaksa KPK menyatakan bahwa Hasto terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana: korupsi dan perintangan penyidikan.
“Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar jaksa.
Jaksa menuntut agar Hasto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan hukuman tambahan lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus Harun Masiku dan Bayang-Bayang Politik
Kasus ini kembali membuka luka lama soal keberadaan Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020 yang hingga kini belum ditemukan.
Dugaan keterlibatan Hasto dalam upaya meloloskan Harun ke kursi DPR lewat mekanisme PAW menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan baru mengenai integritas partai dan penegakan hukum.
Meski demikian, PDIP tetap berupaya menjaga soliditas internal. Isu pergantian Sekjen belum menjadi agenda partai, dan dukungan terhadap Hasto masih kuat.