Sidang Virtual Habib Rizieq Shihab Marah Saat Di Paksa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – JAKARTA – kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab, kembali membuat jalannya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021)

Sidang digelar secara virtual dan disiarkan lewat YouTube PN Jakarta Timur. Habib Rizieq sendiri mengikuti sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

Habib Rizieq Shihab kembali menyampaikan penolakan mengikuti sidang virtual saat hendak dibawa dari rutan pada Jumat (19/3). 

Habib Rizieq Shihab mempertanyakan mengapa dirinya dipaksa ikut sidang virtual

kemudian membawa paksa Habib Rizieq. Saat dibawa ke ruangan untuk sidang virtual, tangan Habib Rizieq terlihat dipegangi oleh seseorang

Namun dari Video tersebut menerangkan peryataan HRS ,Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke Majelis Hakim, saya tidak ridho dunia-akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan,” ucap Habib Rizieq

Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!” ucap Rizieq  yang menolak duduk di kursi terdakwa

Silakan duduk dulu, saya jelaskan,” ujar majelis hakim memotong ucapan Habib Rizieq. Namun Habib Rizieq terus terlihat berdiri

Namun Majelis hakim Pun kemudian menjelaskan alasan sidang secara virtual. Salah satunya adalah pandemi Corona semua harus mengikuti prokes Sesuai dengan

di kutip dari Republika.co.id Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyebut jika pemaksaan Habib Rizieq Shihab untuk hadir di persidangan virtual adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. HRS yang tidak menghendaki persidangan itu, disebut Munarman juga karena dasar pelanggaran KUHAP. “Serta pelanggaran konstitusi,” ujar dia kepada Republika.co.id, Jumat (19/3)

Munarman juga mempertanyakan pernyataan dari majelis hakim, yang menyebut bahwa persidangan virtual kali ini adalah kesempatan bagi HRS untuk memperoleh keadilan. Selain dari pernyataan lainnya, yang mengatakan jika HRS akan dipaksa tetap hadir meski tidak menghendakinya.

Baca Juga :   Statsus Misteri Skandal Emas Rp189 T Bea Cukai Dibongkar Menkeu

“Bagaimana mau keadilan, proses sidang virtual itu saja sudah merupakan pelanggaran hak terdakwa,” tuturnya.

Mengutip Nota Keberatan (eksepsi) pada perkara yang kini disidangkan di PN Jaktim, Munarman menyebut, pemanggilan HRS untuk hadir di sidang virtualnya tidak sesuai dengan Pasal 145 KUHAP.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat tinggalnya. Dalam pasal itu pula dijelaskan, telah mengatur cara menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

“Berdasarkan Pasal 154 ayat (2), (4) & (6) KUHAP, apabila terdakwa tidak dapat dihadirkan ke persidangan, maka pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Munarman dan tim advokasi dalam eksepsi itu menyatakan, proses peradilan perkara pidana harus dihadiri langsung oleh terdakwa. Hal tersebut, dinilainya tidak akan menjadi masalah, terlebih ketika terdakwa telah dilakukan penahanan oleh JPU yang tinggal membawa terdakwa dari tahanan ke persidangan ( Rudi )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita