MEDIAPASTI.COM-BEKASI-Ciamis – Sebanyak 76 desa dari 25 kecamatan di Kabupaten Ciamis bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Pemkab Ciamis menjadwalkan pelaksanaan Pilkades pada 27 Maret 2022.
Tahapan Pilkades serentak tahun 2022 sesuai dengan SK Bupati Ciamis nomor 141.1./Kpts.702-Huk/2021. Berikut beberapa tahapan pada pelaksanaan Pilkades serentak di Ciamis.
20 Desember 2021 dilaksanakan pelantikan panitia Pilkades oleh BPD masing-masing desa. Kemudian pada 28 Desember – 7 Januari 2022 dimulai penerimaan pendaftaran bakal calon kepala desa.
“Bakal calon kades minimal 2 orang maka bisa dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran. Apabila belum memenuhi syarat minimal 2 calon, maka akan diperpanjang sampai 3 kali, masing-masing 3 hari kerja,” ujar Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis Andi Sopyandi, Rabu (22/12/2021).

Namun apabila tidak ada yang mendaftar sampai akhir masa perpanjangan maka desa tersebut akan ikut Pilkada serentak gelombang selanjutnya.
Seleksi tambahan untuk bakal calon kepada desa yang jumlah pendaftarnya lebih dari 5 orang. Pengundian dan penetapan calon kades dilaksanakan pada 18 Maret 2022.
Masa kampanye Pilkades serentak di Ciamis dilaksanakan dari tanggal 21-23 Maret 2022. Masa tenang pada 24-26 Maret 2022, dilakukan dengan pencabutan alat peraga kampanye,Termasuk Desa Bangbayang Kecamatan Cipaku Kabupaten Ciamis Melaksanakan Kegiatan Pencalonan Kepala Desa Dengan Serentak.
“Tanggal 27 Maret 2022 dilaksanakan pemungutan suara atau pencoblosan,” jelasnya.
Setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan penetapan calon kepala desa terpilih pada 28-29 Maret 2022.
Selanjutnya BPD mengusulkan Kades terpilih kepada Bupati Ciamis melalui Camat pada 30-31 Maret 2022. Sedangkan untuk pelantikan kepala desa terpilih dilaksanakan selambat-lambatnya 30 hari melalui keputusan Bupati Ciamis.
“Pilkades Serentak di Ciamis 27 Maret 2022, Ini Jadwal Tahapannya”.
(H.Ajat Sudrajat)