Ketua Pengadilan Negri Cikarang Siap MOU dengan Lan Kab Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com, Bekasi
Perjuangan Lembaga Anti Narkotika Kab Bekasi tiada henti demi keselamatan anak bangsa, demi Indonesia yang bersih narkoba, kini sampai kepada lembaga peradilan di Pengadilan Negeri Cikarang Kab Bekasi, di mana kebenaran dan keadilan di perjuangkan, untuk memutuskan benar dan salah sebuah perkara yang di perdebatkan .
Berada di lembaga strategis seperti PN, .maka LAN Kab Bekasi pada hari senin, tanggal 31 Agustus 2020 mendapatkan kesempatan audensi dengan ketua PN Cikarang Kab Bekasi, dan kesempatan emas ini, di manfaatkan sebaik mungkin guna mendapatkan dukungan moral agar peradilan terhadap korban narkoba mempertimbangakan pasal 127 pada UU Narkotika dan SEMA.
Ketua LAN Kab Bekasi Edi. YP, S.Pd saat diaudit dengan ketua PN Cikarang Kab Bekasi Darma Indo Damanik.SH, M.Kn di ruang kerjanya, Senin (31/8), memaparkan poin – poin penting, yang selama ini menjadi keresahan masyarakat, karena korban narkoba di Kab Bekasi masih cendrung di hukum penjara, rehabilitasi di rehabilitasi.
Maka, pada kesempatan tersebut Edi YP memaparkan pentingnya keputusan pengadilan oleh hakim, untuk mempertimbangkan UU No 35 Tahun 2009 127 terkait korban narkoba bukan di penjara, tetapi di putus hakim untuk di rehabiltasi, dan di pertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA ) agar korban penyalagmhgunaan narkoba wajib di rehabilitasi.
Lanjut, Edi YP yang juga KorNas DPP LAN bahwa menghukum korban narkoba di penjara tidak menyelesiakan masalah, di samping penjara yang sudah melebihi kapastitas, efek jera yang diharapkan tidak maksimal, karena banyak korban yang sebelumnya hanya korban, setelah keluar justru menjadi pengedar.
Saya sangat berharap melalui lembaga peradilan ini, pasal 127 pada UU Narkotika dan SEMA dapat menjadi acuan dan pertimbangan hakim, untuk menentukan keputusan hukum kepada korban narkotika ‘Ujar Edi YP.
Dalam audensi tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang Kab Bekasi Darma yang masih dalam koordinasi, mendukung baik dan mendukung gerakan LAN untuk menyelamatkan anak anak dari bahaya narkotika, dan terkait harapan LAN agar mempertimbangkan pasal 127 dan SEMA di sambut dengan baik, dan sepaham bahwa pengguna narkoba wajib di rehabilitasi,

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita