Mediapasti.com – Pemkab Bekasi mewajibkan perusahaan industri melakukan tes swab terhadap pekerjanya minimal 10 persen dari jumlah pekerjanya di perusahaan tersebut .Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengungkapkan, kewajibkan tes swab itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : 440/Kep.274-Dinkes/2020.
Tes swab itu diharapkan mampu mendeteksi dengan cepat virus corona sebagai langkah antisipasi penyebaran lebih luas di kawasan industri.agar penularan semakin berkurang dan pekerja kesehatannya tetap terjaga dari Virus Covid 19.maka itu perusahaan wajib ikuti yang di putuskan oleh pemkab bekasi