mediapasti.com Pemerintah Kota Bekasi dan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota mulai membatasi kegiatan warganya hingga pukul 23.00 WIB. Pembatasan aktivitas warga itu menyusul mulai diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai hari ini.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko menegaskan, aktivitas warga Kota Bekasi mulai dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Kebijakan itu sebagaimana rapat kordinasi dengan pemerintah daerah.
“Setelah jam 11 malam aktivitas tidak ada lagi,”kata kombes Wijonarko, Senin (14/9/2020).
Menurut dia, Kota Bekasi memilih tetap menjalankan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB), sebagai upaya memerangi penyebaran Covid-19. Alhasil, pembatasan aktivitas malam hingga pukul 23.00 WIB mulai berlaku hari ini.
“Jika ada warga yang tidak berkepentingan diatas jam 11 malam, maka akan diberikan tindakan,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan Kota Bekasi tidak melaksanakan PSBB total seperti DKI Jakarta, namun Kota Bekasi memilih program siaga RW yang mulai diperketat.
“Hingga kemarin, kami terus melakukan tracing kepada 1.295 sampel pada lokasi RW terdampak, tepat yang berada di sekitar di duga temuan kasus baru,” (
