KAWASAN INDUSTRI MINTA WAJIBKAN KETERANGAN BEBAS COVID

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com ,KABUPATEN BEKASI – Pengelola kawasan industri keberata dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut terkait industri dunia produktifitas.

kami setuju jika diberlakukan lagi, baru juga bangkit 10-15 persen industri dunia. Kalau diberlakukan lagi ya berhenti lagi, ”kata Ketua Forum HR Ejip, Tetty Yanuati.

Deputy Geeral Manager PT Kanefusa Indonesia itu menimbulkan, kebijakan PSBB DKI Jakarta berdampak produktifitas pabrik. Sebab, kebijakan ibu kota bakal berdampak terhadap wilayah sekitarnya Jabodetabek.

“Walapun Jakarta itu tergantungnya dengan Jabodetabek dan itu otomatis, operasioal kami sangat berpengaruh,” ujarnya.

Tetty meminta agar ada kelonggaran dari pemerintah baik pusat dan daerah dalam menyikapi masa pandemi covid-19 ini. Khusus industri dunia, saran dia, alangkah wajib diwajibkan diwajibkan surat keterangan bebas atau non reaktif covid-19 bagai setiap orang.

“Keluar kota, minta ada kelonggaran, ada dispensasi secara tidak langsung, terlokasir dengan pra syarat, setiap kunjungan sesorang harus mengantongi surat non rekatif, yang bergantung selama 14 hari, jika orang itu bergerak atau kemana maka diwajib menunjukan surat tersebut,” jelasnya.

Standar bersedia jika perusahan telah menerapkan protoko kesehatan covid-19. Namun, kontrol tersebut tidak dapat dilakukan selama 24 jam karena karyawan juga tinggal bersama keluarga dan lingkungannya.

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang menegaskan protokol kesehatan
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita