Mediapasti.com ,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mendata, saat ini sebanyak 41 perusahaan di kawasan industri Kabupaten Bekasi terpapar Covid-19. Dari jumlah tersebut, terdapat 608 karyawan yang terkonfirmasi Covid-19 dan semuanya merupakan warga Kabupaten Bekasi.
“Saat ini, terdata 41 perusahaan dengan jumlah pegawai sebanyak 608 orang. Semuanya warga Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, Rabu (16/9/2020)
Dia mengatakan, sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pihaknya tengah menerapkan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Hal ini seirama dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang menerapkan kembali PSBB, mulai 14-27 September 2020.
Keberadaan wilayah Kabupaten Bekasi yang tidak bisa lepas dari kebijakan Pemprov DKI, meskipun secara administrasi kepemerintahan berada di wilayah Pemprov Jabar.
“Peta ilmiah kenapa Bodebek diinstruksikan untuk selalu sefrekuensi dengan kebijakan DKI. Berbulan-bulan mayoritas Covid Jabar ada di Bodebek sehingga status PSBB Bodebek tidak pernah dicabut,” ujar Ridwan Kamil di media sosialnya.
Dengan penerapan PSBM di Kabupaten Bekasi, sambung Alamsyah, apabila terjadi kasus penularan Covid-19 di pabrik, tidak harus menutup seluruh kawasan pabrik, cukup satu blok yakni tempat yang terjadi paparan dan memperkerjakan pegawainya dari rumah (WFH) yang berada di blok/ruang tersebut.
Pekan ini, Kabupaten Bekasi dinyatakan berstatus zona merah penyebaran Covid-19. Klaster industri penyumbang terbanyak kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Sumber Beritasatu.com