Mediapasti.com Kabupaten Bekasi -Perbub Bupati No. 19 Tahun 2019 tentang perluasan kesempatan kerja.
Di mana dalam Perbup itu berisikan agar para kawasan industri di Kabupaten Bekasi menyerap sebanyak-banyaknya tenaga kerja lokasi warga asli Kabupaten Bekasi.
Selain itu juga agar setiap bulan melaporkan jumlah lowongan kerja yang tersedia ke Dinas Ketenagakerjaan.
Bupati Bekasi Eka mengatakan bakal terus gencar melakukan sosialisasi Perbup ini ke seluruh kawasan industri hingga langsung ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Sudah ada berapa lokasi kita lakukan sosialisasi, pertama di Kawasan Gobel daerah Kelurahan Tekaga Asih. Kami akan sambangi seluruh kawasan industri yang ada untuk sosialisasikan Perbup Bupati No 19 Tahun 2019 ini,dan kami liat untuk Anak – Anak yang ada Daerah Kelurahan Telaga Asih biar bisa kerja di kawasan Gobel” kata Riki Rusmana,
Riki mengungkapkan Kabupaten Bekasi adalah daerah industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara.
Dengan letak geografis yang sangat dekat dengan ibukota negara, ini menjadi magnet tersendiri untuk investor.
Lebih lanjut Riki menyampaikan ada 10 kawasan industri di Kabupaten Bekasi, yang menyumbang 34,46 persen modal asing nasional dan lebih dari 22 persen volume ekspor nasional.
“Tapi dari data BPS pada tahun 2018, sebanyak lebih dari 1.760.000 lowongan kerja, baru terserap sekitar 1.400.000 tenaga kerja. Sehingga masih ada banyak lagi yang masih mencari kesempatan kerja,” ungkapnya.
Riki mengharapkan dengan adanya Peraturan Bupati ini, dapat membantu menyelesaikan masalah tenaga kerja yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Permasalahan pengangguran ini bukan hanya masalah Kabupaten Bekasi, tapi kita bertekad, bagaimana ini semua dapat kita selesaikan,” ucap Riki Rusmana.(ASP)