Mediapasti.com | Kabupaten Bekasi – Segala upaya terus di lakukan untuk memutus mata rantai dan mencegah wabah Covid 19, termasuk kegiatan rutin untuk melakukan Oprasi Yustisi dan woro – woro dengan memeriksa kendaraan yang melintas, guna mencari pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Hal yang sama, hari minggu 20/09/2020. Kembali di lakukan Polsek Cikarang Pusat dengan bertindak dan melakukan razia kepada pelanggar yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tepatnya di perempatan Tegal Danas, di tempat itu beberapa petugas langsung menghentikan pengguna jalan apabila kedapatan tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu petugas Polsek Cikarang Pusat dengan menggunakan kendaraan melakukan woro – woro sepanjang jalan di wilaya hukum Polsek Cikarang Pusat untuk mencari para pelanggar, dalam Operasi tersebut selain menurunkan petugas Polsek Cikarang Pusat, juga di bantu petugas Babinsa Serang Baru, Satpol PP dan petugas Puskesmas Cikarang Pusat.
Siapa saja yang melanggar, Petugas tidak segan – segan memberikan sangsi sosial dengan mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan.
Di masa pademi, kami Petugas Polsek Cikarang Pusat dan TNI juga Satpol PP serta petugas Puskesmas selalu rutin melakukan kegiatan oprasi yustisi dan woro – woro sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu hari, dengan menekan penyebaran Covid 19 di wilayah Cikarang Pusat” tegas kapolsek Cikarang Pusat AKP Zaini A Zainuri S.KOM, S.I.K. Saat bersama petugas melakukan oprasi yustisi di perempatan jalan Tegal Danas.
Kami berharap para pengendara maupun warga untuk selalu menggunakan masker dan selalu mematuhi protokol kesehatan.
Petugas tidak segan-segan memberikan sangsi, bila pengguna jalan maupun warga tidak mentaati” ucap AKP Zaini.
//Abr, Ben//