MEDIAPASTI.COM ,BEKASI Ketua Bintang Muda Indonesia ( BMI) Kabupaten Bekasi ,Maulana Yusup Pribadi yang kerap disapa Bang Beni menolak RUU Ciptaker karena menilai pengesahan undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Lawa atau Cipta Kerja oleh DPR RI pada awal pekan kemarin. undang-undang baru ini bukan saja mengubah sejumlah aturan tentang buruh di Indonesia.
Dari Pengesahan undang-undang ciptaker bukan saja berdampak pada buruh semata tetapi banyak pasal yang merugikan hak warga sipil ,” kata Bang Beni, Rabu (7/10) kepada sejumlah media.
Salah satu pasal yang akan merugikan warga sipil seperti ,Kata Bang Beni , pasal 121 RUU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Maka dengan mudah pemerintah.demi kepentingan investasi akan melakukan penggusuran tanah masyarakat dibangun kawasan industri baru.
“Kedepan tanah masyatakat akan menjadi kawasan industri demi kepentingan investasi,” katanya.
Menurut Bang Beni, Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang oleh DPR RI, setiap pasal-pasal dalam Omnibus Law justru menunjukan negara mengabaikan hak rakyat untuk hidup dan akan mempercepat kerusakan lingkungan .
“Investasi demi percepatan pembangunan strategis hanya untuk kepentingan pengusaha membuat rakyat tidak mampu mempertahankan lahan penghidupan,” ungkapnya ( Fadil )