MEDIAPASTI.COM , TANGGERANG ,Wakil Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Priyono Adi Nugroho selaku pelapor mengapresiasi jajaran Polres Tangerang Selatan yang telah menetapkan Dirut PT Jayatama Kencana Motor (JKM) perisahaan Dealer mobil NISSAN Alam Sutera, Kenny Kusuma, sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan memiliki lebih dari 2 alat bukti dalam kasus Pidana Perlindungan Konsumen dalam modus plat kendaraan palsu.
Peristiwa terjadi sebagaimana tertera dalam surat SP2HP No B/383/X/2020/RESKRIM tanggal 9 Oktober 2020.mengenai
perkara pidana perlindungan konsumen ini terjadi ketika LQ Indonesia Lawfirm yang membeli sebuah mobil Nissan Grand Livina untuk operasional kantor.
“Awalnya dijanjikan akan diberikan plat nomor polisi sementara oleh pihak dealer tercantum “Surat Pesanan Kendaraan” dengan kop surat PT Jayatama Kencana Motor/ NISSAN ditandatangani oleh Marketing dan Supervisor,” kata Priyono, Jum’at (9/10) dalam rilis yang diterima wartawan.
Setelah SPK ditandatangani, uang tanda jadi dan Down Payment sudah ditransfer ke rekening PT JKM, kendaraan kemudian diantar dengan kondisi sudah terpasang Plat nomor palsu tersebut. Saat mengaspal dijalan raya dihentikan oleh polisi lalu lintas yang menginformasikan bahwa plat nomer sementara tersebut palsu.
Atas peristiwa tersebut, LQ Lawfirm langsung mengecek nomor kendaraan dan surat keterangan yang diberikan oleh Dealer JKM ke Polda Metro Jaya dan ternyata Surat keterangan tersebut memang palsu dan terdaftar atas nama orang lain. Isi surat dipalsukan oleh oknum dealer JKM. LQ Indonesia Lawfirm sempat mengirimkan 2 kali surat somasi ke Direktur Utama, PT JKM, Kenny Kusuma namun dibalas dengan angkuh melalui Kuasa hukumnya Suhandi Cahaya dan partner, bahwa mereka tidak sependapat, sehingga LQ Indonesia Lawfirm menerima jawaban tersebut lalu membuat laporan polisi di Polres Tangerang Selatan dan meminta agar pihak kepolisian mengusut perkara tersebut.
“Setelah 3 bulan proses penyelisikan akhirnya perkara naik ke tingkat penyidikan sebagaimana diatur Penjualan produk tidak sesuai keterangan”, dalam pasal 8f UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan terduga terlapor Kenny Kusuma, Direktur Utama PT Jayatama Kencana Motor. Kini setelah selesai proses penyidikan, pihak penyidik sependapat bahwa Kenny Kusuma sah untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, memberikan keterangan pers nya ke awwk media “bahwa dirinya tidak akan membiarkan pihak manapun melecehkan Firma Hukum LQ Indonesia Lawfirm yang merupakan aparat penegak hukum. Kami tidak akan segan-segan menindak oknum manapun yang merugikan dan melecehkan firma hukum kami.
Lebih lanjut, Alvinl liem mengatakan bahwa” Kehormatan bagi aparat penegak hukum adalah Harga Mati. Dan Dealer Nissan dengan sengaja memberikan Plat Sementara palsu dengan tujuan memperkaya perseroan JKM. Misal biaya plat sementara 2juta rupiah, maka dengan memberikan plat palsu, jika penjualan kendaraan sebulan 25 unit sudah untung 50 juta rupiah sebukan atau 600juta setahun, 1 dealer. Sedangkan JKM diketahui memiliki banyak dealer Nissan diluar Nissan Alam Sutera. Jadi apabila konsumen di tangkap polisi dengan memakai plat palsu, maka Sales dealer akan berupaya menyogok oknum polisi untuk tidak menilang konsumen atau membayar tilang tersebut yang berjumlah minimal.
Menurit Alvin Liem, Karena hanya sedikit yang ditilang dalam waktu 1 bulan maka secara keseluruhan dealer mengantongi keuntungan ekstra dari tidak membeli plat sementara. Jika ada 10 dealer Nissan maka sudah merugikan pemasukan negara sejumlah 6 Miliar setahun dari modus Plat Sementara atua bodon ini, tutur Alvim lim.
Modus ini berlangsung secara terus menerus namun banyak yang tidak lapor dan dianggap sepele hingga Dealer milik Tersangka menjual mobil dengan plat sementara palsu ke LQ Indonesia Lawfirm. Adanya potensi kerugian negara ini WAJIB ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan KPK karena hilangnya pemasukan negara ini besar apabila di selidiki, pungkas Pengacara Alvin Lim ( Deni )