Hotman Paris Hutapea Baca UU Cipta Kerja Tentang Pesangon Buruh

You are currently viewing Hotman Paris Hutapea Baca UU Cipta Kerja Tentang Pesangon Buruh

Mediapasti.com , JAKARTA — Pengacara kondang HOTMAN PARIS HUTAPEA menyebut persoalan utama Buruh di Indonesia adalah prosedur hukum yang demikian panjang saat mereka menuntut hak-haknya, dalam hubungan industrial, di pengadilan.

“Saran kepada Ibu Menaker [Ida Fauziyah] dan DPR yang terhormat. Terlepas dari setuju atau tidak dengan omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon. Prosedur hukumnya sangat panjang,” ungkapnya lewat akun instagramnya, Sabtu (10/10/2020).

Seperti diketahui, pada awal pekan ini, UU Vipta Kerja  telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Senin (8/10/2020). Namun, pengesahan ini diikuti oleh aksi demonstrasi. Presiden Joko widodo sendiri, semalam telah menyampaikan klarifikasi mengenai berbagai informasi salah atau berita hoaks mengenai UU Cipta Kerja yang pada akhirnya menimbulkan aksi unjuk rasa penolakan terhadap undang-undang tersebut

Lebih jauh, Hotman, pengacara yang punya banyak julukan, dari ‘Raja Pailit’, ‘Celebrity Lawyers’, ‘Pengacara 30 Miliar’, hingga ‘Bling-bling Lawyer’ menjelaskan apabila pemberi kerja, Pengusaha atau majikan tidak mau membayar Pesangon maka secara prosedur, buruh dapat mengadu ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kementerian Ketenagakerjaan

persoalannya, Disnaker tidak punya power karena hanya sebatas untuk memberikan saran.  Apabila pemberi kerja atau pelaku usaha tidak menggubrisnya, maka mau tidak mau buruh harus maju ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengajukan gugatan.

“Di pengadilan itu, prosesnya sangat panjang bisa sampai PK [peninjauan kembali] ke MA. Bayangkan honor pengacara berapa? Jadi bisa-bisa honor pengacara lebih besar dari uang pesangon yang dituntut. Itu masalah utama yang dihadapi buruh. Dia tidak punya kemampuan untuk beracara di pengadilan,”tegasnya

Untuk itu, Hotman berharap apabila pemerintah berniat untuk membantu dan menolong buruh, maka sebaiknya hukum beracara di pengadilan hubungan industrial bagi para buruh dapat dipersingkat.

Baca Juga :   Viral Prajurit TNI Usir Ibu Mertua dari Rumah Dinas

“Jadi ubah hukum acaranya. Persingkat. Itu kalau mau menolong buruh. Salam Hotman Paris,” katanya. ( Lingga)

Tinggalkan Balasan