Rencana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang Cukup Tinggi di Taahun 2021

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM , MALANG– AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengunjungi suatu perusahaan untuk melihat langsung perkembangan industri dan melihat penerapan Protokol kesehatan di aetiap perusahaan untuk kepentingan kesehatan para tenaga kerja, juga pabrik agar dapat terus beroperasi.

Dalam rangkaian reses di Kota dan Kabupaten Malang, LaNyalla menyempatkan dan melihat secara langsung kondisi karyawan dan penerapan protokol kesehatan dalam proses produksi PT. Gandum, salah satu pabrik rokok di Kota Malang, Sabtu (24/10/2020).

“Alhamdulillah, pada tanggal 1 Oktober 2019 saya terpilih menjadi Ketua DPD RI. Dulu, saya pernah berjanji bahwa saya akan kembali ke sini lagi ketika saya telah terpilih sebagai ketua DPD RI. Sekarang saya tunaikan janji saya. Mudah-mudahan akan menjadi berkah bagi kita semua. Terima kasih atas pilihannya dan doanya selama ini,” ucap LaNyalla yang didampingi oleh Ketua Kadin Kabupaten Malang, Priyo Sudibyo, saat bertemu dengan karyawan PT. Gandum.

Sementara, Direktur Utama PT. Gandum, Tusin Kaman, berharap LaNyalla bisa membantu keberlangsungan industri rokok dalam negeri. Sebab ada beberapa aturan pemerintah yang dinilai cukup memberatkan, diantaranya, yakni rencana kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang cukup tinggi di tahun 2021, yaitu sekitar 13 persen hingga 20 persen.

Rencana tersebut seiring dengan peningkatan target penerimaan CHT sebesar Rp. 172,75 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Naik 4,7 persen dari target APBNP 2020 yang sebesar Rp. 164,94 triliun.

Seperti diketahui, selama ini CHT selalu mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Dalam lima tahun belakangan, pemerintah sudah empat kali menaikkan tarif CHT. Terakhir tahun ini, yakni sebesar 23 persen dan menjadi yang tertinggi.

Namun, data justru menunjukkan pertumbuhan penerimaan CHT melambat. Bahkan, pada 2016 justru terkontraksi 1 persen secara tahunan (yoy).

Baca Juga :   Jokowi Resmi Izinkan Kapal Asing Untuk Mengeruk dan Mengekspor Pasir Laut RI

Tusin mengaku, dengan tingginya cukai rokok yang ditetapkan, maka peredaran rokok ilegal akan semakin tinggi juga. Dan ini sangat menyulitkan bagi industri rokok legal. Pasar akan semakin tergencet akibat pertarungan harga di tingkat konsumen.

“Rokok ilegal sangat berpengaruh. Harus ada sistem yang baik untuk menertibkan. Dan harapan kami, kenaikan cukai ini tidak di atas 10 persen, ini sangat berisiko sekali. Karena faktornya bukan ini saja, di petani tembakau juga terkena imbas,” tukasnya.

Dari pantauan yang dilakukan di lokasi, perusahaan telah menerapkan aturan protokol kesehatan dengan ketat. Jam perja karyawan juga telah dibagi menjadi dua shift untuk karyawan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan satu shift untuk karyawan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Seluruh karyawan juga telah diberi asupan vitamin C.

Tusin Kaman juga menjelaskan bahwa selama pandemi produksi tetap berjalan lanca dan manajemen menjalankan physical distancing.

Dari Semua karyawan kita cek suhu tubuhnya, dan sebelum bekerja harus mencuci tangan terlebih dahulu. Mereka juga menggunakan face shield saat bekerja,” ujarnya ( Deni )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita