LAN Mendesak Disnaker Agar Mensosialisasikan Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM Bekasi, 28 Oktober 2020 Agar menjadi calon tenaga kerja ataupun yang sudah bekerja, agar semakin produktif dalam bekerja bukan hanya wajib rapid test guna memastikan bebas Corona, juga wajib rapid tes urin guna memastikan bebas narkoba. Hal tersebut di katakan Edi YP ketua Lembaga Anti Narkoba Kab Bekasi dalam kunjungan kerja di kantor SMSI Kab Bekasi, Rabu (28/10/2020) dan di sambut baik oleh Doni Ardon ketua SMSI Kab Bekasi.

Edi YP memaparkan bahwa pemeriksaan narkoba atau tes narkoba yang diselenggarakan oleh pengusaha pada umumnya dilakukan pada saat rekruitmen tenaga kerja, yakni pada tahap pemeriksaan kesehatan. Dalam tahapan ini merupakan hal wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”).

” Pada dasarnya, pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan. Sehingga, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya terjamin [lihat Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 2/1980.” Ujar Ed YP.

” Kita tentu mengamini bahwa pengusaha manapun tidak pernah mau mempekerjakan karyawan yang terganggu kesehatannya. Artinya, pengusaha pun tidak mau mempekerjakan pekerja yang mengkonsumsi narkoba karena bisa berakibat membawa kerugian bagi perusahaannya. Oleh karena itu, tes narkoba pada saat perekrutan pegawai wajib dilakukan oleh pengusaha karena dinilai penting dilakukan.” tegas Edi YP.

Lanjut, Pemerintah Republik Indonesia telah membuat regulasi yang mengatur secara khusus mengenai hal ini, dan Peraturan lebih khusus tentang pemeriksaan narkoba baik bagi karyawan yang belum bekerja maupun karyawan yang sudah bekerja dalam perusahaan yang bersangkutan adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005.

Bunyinya seperti berikut : “Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan  penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja”.

” Ingat ya, ada kata wajib, maka jika pengusaha tidak melaksanakan peraturan tersebut, maka LAN akan laporkan ke Pak Menteri, agar di lakukan pembinaan lebih mendasar, ” Edi YP mengingatkan.

Aturan yang lebih spesifik mengenai cara pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan usaha dapat kita jumpai dalam Pasal 6 Permenakertrans 11/2005. Bunyinya seperti berikut :
(1) Pengusaha dapat meminta pekerja/buruh yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.

(2) Pelaksanaan tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan atau laboratorium yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   ABAS KOSASIH SEORANG PETANI YANG PUNYAI CITA-CITA MEMBANGUN DESA TAMAN MEKAR SECARA MERATA

(3) Hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dijaga kerahasiaannya sebagaimana yang berlaku bagi data rekam medis lainnya.

(4) Berdasarkan hasil tes sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dokter yang telah mendapatkan pelatihan di bidang narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dapat menetapkan apakah pekerja/buruh harus mengikuti perawatan dan atau rehabilitasi.

Berbicara sanksi bagi karyawan yang positif menggunakan narkoba, menurut Edi YP  pengusaha berhak menjatuhkan tindakan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) Permenakertrans 11/2005. Menurut pasal tersebut  pengusaha atau pekerja/buruh harus segera melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Termasuk diantaranya mengikuti program pencegahan, penanggulangan, perawatan dan atau rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika, psikotropika atau zat adiktif lainnya.

Laporan pengusaha, tidak hanya disampaikan kepada Kepolisian RI. Tetapi bisa juga disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota melalui mekanisme pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau Pelayanan Kesehatan Kerja [lihat Pasal 8 ayat (2) Permenakertrans 11/2005].

Dalam memberantas peredaran gelap narkoba, Badan Narkotika Nasional tentunya tidak bisa bekerja sendiri dan masih perlu adanya partisipasi masyarakat maupun pihak-pihak terkait untuk ikut bertanggungjawab.

Begitupun pelaku usaha harus turut berpartisipasi dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya adalah bagi para calon pekerja wajib mengikuti tes kesehatan dan melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba sebagai syarat melamar pekerjaan.
Surat Keterangan Bebas Narkoba atau biasa disingkat SKBN memang masih asing bagi masyarakat Indonesia. Namun, bagi pelamar kerja yang telah lama mondar-mandir melamar pekerjaan di banyak tempat, terutama instansi negara, tentu tidak asing dengan surat keterangan tersebut.

” Yap! Surat Keterangan Bebas Narkoba memang sudah banyak dijadikan sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar kerja. Bahkan, beberapa perguruan tinggi telah mencanangkan syarat kepemilikan SKBN bagi calon mahasiswa yang mendaftar.” ujar Edi YP.

Namun, belum meratanya perusahaan dan instansi yang memiliki kebijakan tersebut membuat tak banyak orang yang mengetahui tentang apa itu SKBN dan tata cara membuatnya.

Nah, karena lambat laun memiliki fungsi yang jauh berbeda dengan surat keterangan kelakuan baik, masyarakat tentunya harus memahami tentang apa itu Surat Keterangan Bebas Narkoba.

Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah surat resmi yang menunjukkan bahwa seseorang bukanlah pecandu narkoba. Surat ini menjadi bukti bahwa seseorang tidak pernah mengonsumsi zat psikotropika, zat adiktif, dan narkotika, seperti, ganja, kokain, sabu, dan lain sebagainya. 

Tahapan untuk bisa mendapatkan surat keterangan ini juga tidak sembarangan. Hanya terdapat beberapa instansi resmi pemerintah dan rumah sakit tertentu yang bisa menerbitkan Surat Keterangan Bebas Narkoba bagi publik. Faktor penyebabnya adalah penerbitan SKBN memerlukan uji laboratorium pada darah atau urin milik pasien yang bersangkutan. 

Saat melakukan pemeriksaan pada sampel cairan milik pasien, pihak rumah sakit atau kepolisian akan menerbitkan hasilnya pada surat keterangan tersebut. Barulah dengan begitu, pemohon dapat membawa SKBN ke perusahaan yang ingin dilamar sebagai bukti resmi bahwa dirinya terbebas dari konsumsi obat-obatan terlarang.

Baca Juga :   Gugus Tugas penanganan covid 19 Sektor Pariwisata program mang jaka Bersama Kapolres Metro Bekasi Razia Tempat Kuliner

Mungkin akan muncul pertanyaan apakah adanya Surat Keterangan Bebas Narkoba ini begitu penting hingga wajib disematkan pada lamaran kerja. Jawabannya sudah tentu amat penting karena sesuai dengan peraturan Kementerian Tenaga Kerja, perusahaan harus bisa menjamin setiap karyawan terhindar dari penyalahgunaan serta peredaran narkoba dalam lingkungan kerja.

Secara singkat, ditambahnya Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah sebagai upaya mewujudkan aturan yang telah dibuat oleh Kemenaker tersebut. 

Jadi, setiap karyawan yang akan bekerja di sebuah perusahaan dapat menunjukkan bahwa dirinya bukanlah pengguna obat-obatan terlarang tersebut. Sehingga, resiko terjadinya peredaran narkoba di area kerja pun juga menjadi semakin kecil.

Pembuatan aturan oleh Kemnaker tersebut juga bukan tanpa alasan. Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika narkoba dapat memberikan dampak negatif pada kondisi tubuh penggunanya, terutama pada kesehatan mental. 
Penyalahgunaan narkoba membuat penggunanya mengalami halusinasi, kebingungan, atau bahkan kehilangan kesadaran. Fungsi otak yang terganggu karena mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut juga membuat kinerja perusahaan menurun drastis. 

Bisa dibayangkan jika di tengah jam kerja, ada karyawan yang sedang berada di bawah pengaruh narkoba. Tak hanya mengganggu pekerjaan, rekan kerja yang lain juga akan terganggu kinerjanya. 
Yang pasti, risiko terjadinya tindak kriminal atau kecelakaan kerja yang berakibat fatal akibat narkoba sangat rentan terjadi.

Oleh karena itu, kepemilikan Surat Keterangan Bebas Narkoba dan pembuktiannya secara resmi oleh kebanyakan perusahaan dianggap penting untuk dimiliki oleh para pelamar kerja.
Salah satu tempat yang paling umum dipilih untuk membuat SKBN adalah rumah sakit.

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua rumah sakit memiliki akses pengurusan surat keterangan tersebut. Rumah sakit yang dijamin memiliki izin untuk mengeluarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba adalah rumah sakit pemerintah. 

Selain melalui rumah sakit, SKBN juga bisa didapatkan dengan mengajukan permohonan di reserse narkotika tingkat Polres. Prosesnya pun tidak jauh beda dengan saat mengurusnya di rumah sakit.

Berbeda dengan dua instansi sebelumnya, mengurus SKBN di kantor BNN umumnya tidak dipungut biaya apapun. Namun, pemohon surat keterangan tersebut harus membawa sendiri alat untuk tes urin beserta salinan KTP dan pas foto sebanyak dua lembar. Alat tes urin sendiri bisa dibeli dengan harga mulai dari 60 ribu hingga 200 ribu di toko alat kesehatan.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai SKBN dan cara membuatnya yang kini menjadi salah satu syarat utama dalam melamar pekerjaan, terutama pada seleksi CPNS.

Oleh karena itu, upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kalangan pekerja  perlu dilakukan agar pekerja lebih produktif dan berperilaku sehat serta mampu meningkatkan mutu kerja. 

Upaya rehabilitasi terutama untuk penyalahguna juga membutuhkan dukungan petugas kesehatan selain keluarga mereka sendiri. ( ics)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita