MEDIAPASTI.COM , Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan Terdakwa Mahmud Guru SD di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, Selasa 20 Oktober 2020 di Jl Bandara Ir H Juanda Sidoarjo Jawa Timur
Menurut kuasa hukum Mahmud Adv Nisan Radian SH saat di hubungi wartawan kamis, 29 Oktober 2020 melalu sambungan telpon selulernya menjelaskan bahwa sidang telah memasuki babak baru, di mana surat dakwan JPU tidak sesuai dengan bukti yang di ajukan pada saat persidangan, itu yang menurut saya memasuki babak baru ungkap Adv Nisan Radian SH.
Sambung Adv Nisan Radian SH, dimana JPU menulis didalam dakwaannya, bahwa tanahn ini di garap oleh Muari mantan Lurah Kolpajung hal tersebut di bantah oleh saksi ALIMUDIN yang dihadirkan jaksa, Alimudin menerangkan bahwa MUARI tidak pernah mengelola tanah Mahmud yang saat ini menjadi terdakwa. Ada satu lagi didalam dakwaan jaksa menerangkan nahwa Mahmud mendapatkan tanah dari MUZZAKI ayah Saksi, dan pada saat itu juga saksi telah mebantahnya, dan saksi Alimudin menerangkan bahwa terkait tanah yang di kelola Mahmud itu bukan tanah yang berasal dari ayahnya, orang tua mahmud membeli dari orang lain dan ayah saya membeli dari orang yang berbeda.
Jadi menurut Adv Nisan Radian SH, dakwaan jaksa tidak sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya, ada yang lebih aneh terang Adv Nisan Radian SH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, dalam berkas perkaranya terdapat SPPT Tahun 2013 dengan Wajib Pajak P Muari Perc dengan Obyek Lokakasi pajak Jl H Agussalim RT 003 RW 001 Keluarahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan sedangkan SPPT Tahun 2014 Wajib Pajak P Muari Perc dengan Obyek Pajak Dalam Kampung 4 Rt 001 Rw 005 Kelurahan Kolpajung Kecamatan pamekasan Kabupaten Pamekasan, loh kobisa.
Menurut saksi yang di hadirkan oleh Penasehat hukum yang bernama santawi menjelaskan bahwa jarak Jl H Agussalim Rt 03 Rw 01 dengan Rt 01 rw 05 itu sekitar 1 Kilometer, timbul pertanyaan dari kami dong, ini berkas yang salah apa penanganan perkaranya yang salah pungkas Adv Nisan Radian SH (ics)