Gubernur Jakarta anies Baswedan Rencana Perpanjang PSBB

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM , Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta kembali di perpanjang.

Covid 19 terus diupayakan oleh Pemerintah guna bersama-sama mencegah ,Kali ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan untuk kembali memperpanjang masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi,Sabtu (07/11/2020).

Pemerintah DKI Jakarta resmi memperpanjang PSBB Transisi yang telah dimulai pada 7 November 2020 hingga dua minggu kedepan. PSBB ini bertujuan untuk membantu mencegah penyebaran covid-19 yang hingga saat ini masih aktif di beberapa daerah di Indonesia.

Meskipun angka kasus kesembuhan di DKI Jakarta terus meningkat, tapi Pemprov belum memberikan indikasi tanda aman.

Pemprov DKI berharap agar masyarakat dapat bekerja sama untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara disiplin agar wabah Covid-19 segera berakhir.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pelaksanaan PSBB Transisi berdampak kepada menurunnya angka kasus positif Covid 19 di Ibu Kota.

Sekaligus menurunnya angka kematian pasien akibat virus tersebut, selain itu angka kesembuhan pasien Covid-19 juga diklaim terus mengalami peningkatan.

“Insya Allah diperpanjang setelah nanti diumumkan Pak Gubernur. Memang ada perbaikan-perbaikan peningkatan-peningkatan terkait PSBB. Angka kesembuhan terus meningkat,” ujar Riza yang dikutip dari Jakbarnewsdotcom.

Keputusan pemberlakuan PSBB transisi ini didasari dengan tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi sejak 11 Oktober lalu.

Namun, tidak menutup kemungkinan apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan.

Tandanya, kebijakan rem darurat dengan mengembalikan PSBB Total atau ketat masih dapat dilakukan.

Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).

Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan ( Amat)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita