MEDIAPASTI.COM , BEKASI , Polemik mengenai adanya bank sampah yang mengelola limbah dari salah satu pabrik kertas ternama di Cikarang Barat menuai protes berkelanjutan oleh masyarakat.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Desa Kalijaya mengeluarkan pernyataan klarifikasi mengenai kabar yang menyebutkan bahwa pihak desa mengeluarkan surat keterangan domisili terkait bank sampah yang berlokasi di wilayahnya tersebut.
Kepala Desa Kalijaya, Dede Sulaiman, saat ditemui disela aktifitasnya menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin atau perizinan terkait bank sampah yang terletak di Kampung Ketapang RT 0001/ RW 02.
Dede menyatakan pihaknya hanya mengeluarkan surat keterangan domisili usaha berdasarkan akta pendirian perusahaan kepada 2 PT yang kemudian diketahui mengelola bank sampah itu.
“Kita kan pelayanan, domisili bukan izin. Cuma domisili aja. Domisili itu kan memberi tahu usaha itu ada di Kalijaya. Izin tetangga juga bukan mengesahkan atau memberi izin. Domisili bukan izin. Izin tetap di LH Kabupaten,” ungkapnya, Selasa (17/11/2020)
Karena informasi dari beberapa penjabat Desa mau pun kecamatan ,Bekasi Recycle Center Pusat Daur Ulang Bekasi, Bank Sampah Benteng Kreasi masih polemik di duga Belum Memiliki Izin dari Dinas Lingkungan Hidup
Bekasi Recycle Center pusat daur ulang Bekasi (Bank Sampah Benteng Kreasi) yang dikelola oleh PT. Indonesia Waste Management Solution dan PT.Xaviera Global Synergy yang berada di Jln.Fatahilah, Kampung Ketapang RT.01 RW.02, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,
Bank Sampah Benteng Kreasi mengelola sampah limbah plastik yang ada di PT. Fajar Surya Wisesa. Pelaksana Pengelola Bank Sampah, Warso saat ditemui awak media mengatakan bahwa terkait izin baru sebatas lingkungan warga dan rekomendasi dari pihak Desa juga Kecamatan. Sedangkan dari Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi masih dalam proses. Dan terkait dengan karyawan, pengelola pelaksana Darso menjelaskan baru berjumlah lima puluh orang dan next kedepan akan ada penambahan. Terkait sistem kerja karyawan dengan cara kontrak harian lepas.
“PT.Fajar ini meminta solusi, tolong dong gimana nih untuk mengelola sampah .kita terkait dengan izin kita baru sampai Kecamatan, nanti setelah rapih semua next baru kita ke DLH, terkait domisili dan lingkungan sudah selesai”, ucapnya. Senin (16/11/2020).
Kasi Trantib Kecamatan Cikarang Barat, Naja Sutriadin saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa izin baru sebatas Kecamatan.
“Izin tanda tangan lingkungan sudah ada dan Domisili usaha perusahan juga sudah ada.namun Belum ada izin dari DLH nya Kabupaten Bekasi”, terangnya.@(tomi)