Korban Kasus Kekerasan Pemukulan Helm Kades Srimahi Berlanjut Ke Mabes Polri

You are currently viewing Korban Kasus Kekerasan Pemukulan Helm Kades Srimahi Berlanjut Ke Mabes Polri

MEDIAPASTI.COM , BEKASI Kasus di dugaan Penganiayaan Kepala Desa Tambun Utara Belum Juga Usai dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas tuduhan laporan penganiayaan terhadap warganya sendiri berinisial RS (49).

RS mengalami luka lebam pada wajahnya setelah dipukuli menggunakan helm oleh terlapor

Kepala Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi berinisial SA harus berurusan dengan kepolisian

Saat dikonfirmasi Roin Bin Saman mengatakan, bahwa awal mulanya kejadian Saya di aniaya oleh Kades Srimahi dirumahnya yang beralamat di Kp. Alas Malang RT. 003 / RW. 004, Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara (9/11).

Roin menjelaskan, kronologi Saya di panggil Kepala Desa Sudarto Abdullah kerumahnya, sesampai di rumah Kades, tiba-tiba Kades Sudarto Abdullah seorang Kepala Desa telah memukul Saya pakai Helm sebanyak 4 kali dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak wajar yang diucapkan oleh Kades, “Anjing Lo, emang gua ancam udah lama dan mau gua matin”, itu lah yang diucapkan oleh Kades kepada Saya,” jelas Roin. Dengan kejadian tersebut akhirnya Kades Srimahi bernama Sudarto Abdullah dilaporkan warganya kekepolisian yang telah melakukan penganiayaan warga dengan surat Laporan Kepolisian LP No:1189/188-SPKT/K/XI/2020, dikenakan Pasal 351KUHP

Korban mengaku dipukul helm sebanyak empat kali,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP, Dwi Prasetya, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (14/11/2020).

Dwi menjelaskankan, Kades Srimahi itu dilaporkan berdasarkan surat laporan bernomor LP/1189/833-SPKT/K/XI/2020/Restro Bekasi atas.Laporan itu sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Kejadiannya Senin (9/11/2020) di Kampung Alas Malang RT 003/004 Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sekitar pukul 14.00 WIB,” tandas dia

Kasus pemukulan yang menimpa Roin Bin Saman (49) oleh Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi yang berinisial DA yang terjadi pada tanggal 9 November 2020 lalu sudah memasuki proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) berikut saksi pada hari Senin tanggal 16 November 2020.

Pada Jumat (27/11/2020), awak media kembali mewancarai dan menyambangi rumah Korban Roin Bin Saman di Kampung Pulo dadap RT 005/003 Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi

Baca Juga :   Lima Anak Penderita Gagal Ginjal Akut Meninggal di DIY

Roin Bin Saman sebagai korban  menyampaikan ke awak media bahwa sampai saat ini proses hukum yang ditangani masih berjalan dan belum ada kejelasan informasi ke pihaknya atau keluarga.

“Informasinya pelaku sudah di panggil tetapi belum ada proses penahanan hanya sekedar klarifikasi saja, saya jadi heran kok klarifikasi, ini kan udah jelas laporan saya adalah pidana murni seharusnya secepatnya ditahan,” ujar Roin.

“Saya tetap akan menuntut keadilan jika memang tidak ada kejelasan. Saya dan pihak keluarga akan melaporkan ke Mabes Polri,” ucap Roin.

Lanjut Roin dalam menghadapi kasus ini akan memakai kuasa hukum agar tetap berjalan sesuai tuntutan yang di inginkan.

Yatno selaku keluarga korban dan juga Panglima LSM KKPMP (Kesatuan Komando Pembela Merah Putih) Jawa Barat menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum dan setiap kejadian hukum harus ditindak secara hukum.

“Siapapun yang bersalah harus dihukum  jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Intinya harus di proses jika Polres tidak sanggup menangani, saya dan keluarga korban akan naik laporan ke Polda atau Mabes Polri dan kalau perlu juga ke Mendagri karena ini menyangkut pejabat serta Komnas HAM akan kami kejar terus sampai benar benar hukum di tegakan,” ujar Yatno.

Terkait sudah ada pemanggilan pelaku oleh pihak Kepolisian, Yatno menganggap hal itu nyeleneh, seharusnya pelaku sudah di tahan karena ini tindak kriminal murni.

Yatno juga menegaskan tidak akan ada damai sebagai tepisan isu di luar itu hoax bahwa Roin telah berdamai dengan pelaku.

Sementara itu, upaya awak media mencoba mengkonfirmasi pihak Kepolisian belum berhasil sampai berita ini diterbitkan ( Tantra)

Tinggalkan Balasan