Sidang Putusan Korupsi Kepala Desa Kanreapia Telah Sah Bersalah Menurut Pengadilan

You are currently viewing Sidang Putusan Korupsi Kepala Desa Kanreapia Telah Sah Bersalah Menurut Pengadilan

MEDIAPASTI.COM , Sumtera Selatan , Kasus dugaan korupsi Mantan kepala desa Setelah melalui proses pembuktian yang panjang, akhirnya kedua mantan Kepala Desa Kanreapia, Kecamatan Tombol pao, dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa

Sidang putusan terhadap kedua terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar (PN), Kamis (26/11/2020).

Dalam sidang tersebut dinyatakan bahwa kedua terdakwa yakni Hj.Fatmawati dan HMA saudara Nanjeng telah terbukti sah dan terbukti menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi yang secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, sehingga terhadap kedua hukum tersebut diharuskan menjalani pidana pidana dengan Pidana masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000, – dengan ketentuan denda tersebut tidak, maka akan diganti dengan pidana kurungan

Asumsi dalam pertimbangan Putusan Majelis Hakim, bahwa Hj.Fatmawati yang merupakan mantan Kepala Desa Kanreapia pada Tahun 2017 & 2018, telah menunjuk suaminya sendiri yakni HMAsdar Nanjeng selaku Pelaksana Teknis Pengelolaan Kegiatan Desa (PTPKD) & Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Sehingga dengan adanya penunjukan tersebut, membuat terdakwa HMAsdar Nanjeng dengan leluasa menguasai pekerjaan fisik yang dibiayai dengan Dana Desa dengan tujuan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan

Jaksa Penuntut Umum, ST. Hutami Endang., SH., MH menyatakan bahwa para terdakwa yang terbukti merujuk yang dimaksud dalam Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Selain terbukti terbukti, para terdakwa juga dijatuhi penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,” katanya saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Kamis (26/11).

Baca Juga :   Viral, Angin Kencang dan Badai Terjang Mekah, Jamaah dan petugas Terbawa Angin

Ia menambahkan, menyatakan bahwa itu tindak pidana yang diakibatkan oleh perbuatan para terdakwa yang bernilai Rp.318.781.200, dinyatakan dirampas untuk negara ”ucapnya singkat.

“Bahwa, terhadap putusan Majelis Hakim tersebut selaku Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum BANDING, hal tersebut dilakukan karena menurut pandangan Penuntut Umum, hukum 1 (satu) tahun penjara belumlah mencerminkan rasa keadilan masyarakat, dimana kedua terdakwa (suami-isteri) tidak lain sama -sama pernah hangus sebagai kepala desa pada beberapa periode, sehingga seharusnya mereka lebih paham tentang aturan penggunaan dana desa, selain itu dengan adanya pidana penjara yang ditetapkan terhadap kedua terdakwa, dapat menjadi peringatan alarm yang lain untuk tidak melakukan hal serupa ”imbuhnya.

Terpisah, aktivis pemuda di Kabupaten Gowa, Supardi Paewa mendengar hal tersebut mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Malino Gowa.

“Sebagai masyarakat di Gowa, kami mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Cabang Malino Gowa, Yang tidak pandang bulu dalam melakukan penegakan, penindakan hukum”. Ucap Supardi Paewa.

Dengan ditetapkannya terdakwa yakni kedua mantan kepala desa Kanreapia Gowa, semoga ini dapat menjadi pelajaran, edukasi bagi kepala-kepala Desa yang lain.
Tuturnya.

Lanjut, Ia juga mengingatkan kepada seluruh kepala desa agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan Dana Desa.

“Semua kepala desa jangan coba-coba terlena dengan dana desa, meski anggarannya besar. Karena ketika DD digunakan untuk kepentingan pribadi akan berdampak besar, baik secara hukum, terlebih dahulu citra selaku pejabat Negara ”, tutupnya. ( Rosyad )

Tinggalkan Balasan