Kesbangpol Kunjungi Kantor DPC AWPI Kab Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM , Bekasi , Kasubid.Ormas Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Adi Restiyadi bersama bidang SKTT orang asing, Susantri mendatangi kantor DPC AWPI Kabupaten Bekasi yang berlokasi di jalan Kp.jati Rt.002/Rw.008 Kelurahan Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan.
Selasa(09/12/2020).

Susantri mengatakan, bahwa Kedatangannya ke kantor DPC AWPI kabupaten Bekasi merupakan bentuk silahturahmi, karena dalam pembinaan semua organisasi masyarakat ada di kesbangpol.

Lebih lanjut Susantri menjelaskan,saat itu dirinya menjabat PLT. Kasubid.Ormas Kesbangpol Kabupaten Bekasi, bahwa sebelumnya surat keterangan keberadaan kantor DPC AWPI kabupaten Bekasi sudah dibuat dan ini hanya ada perubahan domisili saja.

“Kita sudah pastikan untuk kantor sekretariat DPC AWPI Kabupaten Bekasi ada di wilayah Tambun Selatan,” ucap Susantri yang sekarang menjabat di Bidang SKTT orang asing.

Dia ( Susantri.red) Berharap sinergitas organisasi-organisasi masyarakat tetap berjalan bersama stakeholder yang ada di kabupaten Bekasi dan pastinya tidak membuat gaduh atau komplik. Agar terus menjaga kesatuan dan persatuan khususnya di kabupaten Bekasi.

Perihal DPC AWPI kabupaten Bekasi mendapatkan kepercayaan untuk mengelola pasar swasta di Jatimulya, ia ( Susantri ) mengatakan ini sebuah peluang kesempatan yang baik untuk dijalankan dan semoga dapat bersinergi dengan pemerintah.

Kasubid.Ormas Kasbangpol Kabupaten Bekasi, Adi Restiyadi juga menerangkan jumlah estimasi Organisasi masyarakat ( Ormas) yang ada dikabuapeten bekasi berjumlah 197 Ormas termasuk yayasan yang berbadan hukum.

Namun menurut Adi Restiyadi dari jumlah tersebut saat ini masih ada juga yang belum memperpanjang kepengurusan Organisasinya.karena menurut peraturan yang ada dalam 5 tahun wajib mendaftar ulang untuk memperpanjang.maka dari itu Kesbangpol Kabupaten Bekasi saai inj masih tahap memilah SKT Ormas yang aktif atau sudah tidak aktif.

Adi Restiyadi mengatakan kalau secara detail Undang-undang no.17 tahun 2013 dimana kutipan dari Undang-undang tersebut adalah organisasi masyarakat sebuah tempat aspirasi masyarakat.

Baca Juga :   Viral di Media Sosial, Kasus PenganiayaanTerjadi di SMP di Cilacap

” Masyarakat yang membutuhkan kehadiran pemerintah karena dengan keterbatasan masyarakat untuk arah kesana disinilah organisasi masyarakat ( Ormas ) harus mampu menjembatani aspirasi masyarakat tersebut.” Tutup Adi Restiyadi. ( MNUR)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita