Kajari dan Polres Metro Kab Bekasi Musnahkan Barang Bukti Tindakan Pidana Yang Sudah Punyai Kekuatan Hukum Tetap

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM ,BEKASI , Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bekerjasama dengan Polres Metro Kabupaten Bekasi melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dari hasil tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kamis,17/12/2020.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan dan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum serta dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan dari Polres Metro Bekasi dan Perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang, para Jaksa Fungsional Seksi Pidum(pidana umum) dan tidak luput juga dari para pegawai Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Barang bukti tersebut yang turut serta dimusnahkan dalam kegiatan ini adalah berupa narkotika dan Psikotropika (142 perkara),Ganja seberat 1.826,3718 gram,Sabu-sabu seberat 72,2877 gram,Pil Heximer sebanyak 375 butir, serta puluhan minuman keras sebanyak 86 botol.

Selain pemusnahan barang bukti berupa narkoba dan minuman keras, kejaksaan negeri Cikarang juga memusnahkan barang bukti lain berupa: diantaranya 4 bilah senjata tajam, 2 pucuk Senjata Api serta 40 unit Handphone.

“Sebelum Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan,terlebih dahulu diawali dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Barang Rampasan menggantikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dilanjutkan dengan pemusnahan secara simbolis oleh seluruh tamu undangan Unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi selanjutnya diakhiri dengan pemusnahan seluruh barang bukti oleh para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi” ujar Sudiarso SH, kepala seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan kejaksaan negeri kabupaten bekasi.

” Kegiatan Pemusnahan barang bukti yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan bekerjasama dengan Polres Metro kabupaten Bekasi dimaksudkan sebagai wujud dan bukti kepada masyarakat akan keseriusan Kejaksaan Republik Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan kasus maupun perkara tindak kejahatan yang belakangan ini sering terjadi dikalangan masyarakat luas khususnya di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi”tandas Sudiarso SH.

Baca Juga :   Musrembang Kecamatan Tambun Utara Di Adakan Di Gedung Serbaguna Venetian

Beliau berharap agar dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti semacam ini setidaknya bisa mengurangi tindak kejahatan dinegri ini,khususnya wilayah kabupaten Bekasi,tutup beliau.(Iyut/Sony/Tapsir)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita