Aksi Begal Sadis di Teluk Pucung Bekasi Utara di Ringkus Kapolres Metro Bekasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM, KOTA BEKASI , Penangkapan yang di lakukan oleh kapolres metro bekasi dari Tujuh dari Delapan tersangka begal sadis mengatasnakan geng motor “Akatsuki 2018” yang beroperasi di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi dibekuk polisi, Ketujuh tersangka antara lain, Nur Fajar alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), M Alfrans (18), M. Nurfadilah (25), IDP (17), dan Akmal (18).

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan, kawanan begal ini yang melukai Andika Putra Prananda, 16 tahun hingga tewas di lokasi kejadian pada Senin dini hari, 21 Desember 2020. Korban mengalami luka robek di perut dan dada

7 Tersangka

Mereka menamai kelompoknya dengan sebutan Akatsuki 2018,” ujar Wijonarko, Senin, 28 Desember 2020.

Wijonarko mengatakan, kasus terungkap setelah polisi berhasil mengidentifikasi tersangka dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian. Adapun, para tersangka dibekuk di kediamannya masing-masing di Bekasi Utara, Kota Bekasi dan Tambun Utara, Babelan, Kabupaten Bekasi.

“Mereka mempunyai basecamp di Teluk Pucung dan Babelan,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang. Ancamannya hukuman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti disita berupa empat sepeda motor tersangka, beberapa senjata tajam, dan pakaian korban penuh noda darah langsung di amankan oleh pihak kepolisian sebagai dugaan barang bukti saat melakukan begal. ( Rudi )

Baca Juga :   Film Paling Laris Di Tahun 2021
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita